Panwascam Diminta Cermati DPT Ganda
|
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Jombang diminta melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jombang, Jum’at (7/9/18).
Pencermatan DPT Ganda merupakan pelaksanaan dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor SS-1399/K.Bawaslu/PM.00.00/IX/2018 tanggal 6 September 2018 Perihal Pengawasan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019. Beberapa poin dalam surat edaran tersebut diantaranya bahwa :
1.Bawaslu Kabupaten/kota agar melakukan pencermatan terhadap hasil analisis tersebut bersama dengan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota;
2.Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan data pemilih yang TMS dan mengalami kesalahan elemen informasi pemilih, data tersebut agar dikelompokkan dalam satu lembaran (sheet) dengan setidaknya memuat informasi nama, alamat, NIK, kesalahan elemen data dan keterangan tentang status TMS yang ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota;
3.Menuangkan temuan sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara yang memuat jumlah data pemiih ganda dan TMS, serta menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen by name by address serta melaporkan kepada Bawaslu Provinsi.
Nantinya apabila ditemukan sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Edaran Bawaslu RI tersebut maka akan disampaikan kepada KPU Kabupaten Jombang.
Tag
Berita