Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Ikuti Diskusi Kamis Manis Vol. 7, Bahas Refleksi Penanganan Pelanggaran Etik Ad Hoc Pemilu 2024

aaaa

Dokumentasi Kegiatan Zoom Diskusi Kamis Manis Vol 7.15/10/26

Jombang – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi beserta staf Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Jombang mengikuti kegiatan Diskusi Kamis Manis Vol. 7 yang diselenggarakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring pada Kamis 15 Oktober 2026. Kegiatan ini mengangkat tema “Refleksi Penanganan Pelanggaran dengan Tema Etik Ad Hoc dalam Pemilu 2024”.

Diskusi ini menjadi forum untuk mengevaluasi penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, khususnya pada jajaran ad hoc, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai regulasi dan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan kewenangan Bawaslu.
Dalam pembahasan kegiatan, disampaikan bahwa persoalan kode etik merupakan aspek penting dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu. Netralitas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi prinsip yang harus senantiasa dijunjung oleh seluruh penyelenggara Pemilu, baik di lingkungan Bawaslu maupun KPU.

Materi utama disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia, yang memaparkan pengertian pelanggaran kode etik, dasar hukum, subjek hukum, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik pada jajaran ad hoc. Pemaparan tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah contoh kasus penanganan pelanggaran kode etik yang terjadi di Kabupaten Jember selama Pemilu 2024. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik memiliki ruang lingkup serta mekanisme penanganan yang berbeda. Suatu peristiwa yang tidak memenuhi unsur tindak pidana masih dapat mengandung dugaan pelanggaran kode etik yang perlu ditelaah lebih lanjut berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi.

Selain itu, penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai prosedur. Bukti berupa foto, video, dokumen, serta keterangan pelapor, saksi, dan terlapor menjadi bagian penting dalam proses kajian. Setiap tahapan penanganan juga perlu didukung dengan dokumentasi dan berita acara yang memadai.

Diskusi turut menyoroti tantangan penanganan pelanggaran, mulai dari kompleksitas dugaan pelanggaran dalam satu peristiwa, keterbatasan waktu pemeriksaan, hingga tekanan publik akibat informasi yang beredar luas di ruang digital. Dalam konteks tersebut, viralitas informasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kebenaran suatu dugaan pelanggaran. Setiap perkara harus ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku.

Melalui keikutsertaan dalam Diskusi Kamis Manis Vol. 7, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi beserta staf PP Bawaslu Kabupaten Jombang diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kapasitas dalam penanganan dugaan pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan kode etik penyelenggara Pemilu. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana refleksi dan penguatan komitmen untuk mewujudkan penanganan pelanggaran yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada terjaganya integritas penyelenggara dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Yulia Ikas S & Humas Bawaslu Jombang