Lompat ke isi utama

Berita

Tertib Administrasi ASN, Bawaslu Jombang Sosialisasikan Tata Cara dan Pengajuan Cuti ASN

Tertib Administrasi ASN,
Bawaslu Jombang Sosialisasikan Tata Cara dan Pengajuan Cuti ASN

Bawaslu Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembahasan Tata Cara dan Pengajuan Cuti ASN secara daring melalui Google Meet, pada Rabu, 9 September 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai ketentuan dan mekanisme cuti ASN, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan peraturan serta mendukung terciptanya tertib administrasi kelembagaan.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto, S.IP. Turut hadir sebagai narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh. Alaika, dengan pengarah Drs. Moch. Fatoni, M.M., Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Jombang.

Kegiatan dipandu oleh Neny Mulandari, Staf Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Jombang sebagai Fasilitator 1, serta Sare Bambang Sulaiman, Staf Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Jombang sebagai Fasilitator 2.

Dalam pemaparannya, Moh. Alaika menjelaskan berbagai ketentuan mengenai hak cuti ASN, termasuk tata cara, mekanisme pengajuan, serta pengelolaannya. Sosialisasi juga membahas sejumlah perbedaan hak cuti antara PNS dan PPPK.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Jombang semakin memahami ketentuan dan tata cara pengajuan cuti, mampu mengelola hak cuti secara tepat, serta senantiasa menjaga tertib administrasi.

Pemahaman yang baik terhadap regulasi cuti menjadi bagian penting dalam mendukung profesionalisme, kedisiplinan, dan kualitas tata kelola kelembagaan, sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Jombang dapat berjalan secara optimal.