Bawaslu Tindak 13.470 Pelanggaran Pemilu se-Jawa Timur.
|
Jombang.bawaslu.go.id-Probolinggo, Sebanyak 13.470 pelanggaran Pemilu tahun 2019 di Jawa Timur telah ditindak oleh Bawaslu. Dari pelanggaran yang teregister tersebut, sebanyak 13.305 adalah temuan dan 260 adalah laporan. Data ini disampaikan dalam rapat koordinasi review laporan penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Hotel Bromo Park, Senin (14/10/2019).
Mayoritas pelanggaran adalah pelanggaran administrasi yang mencapai 12.637. Sebanyak 5 penanganan pelanggaran pidana dengan putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Moh. Amin, Ketua Bawaslu Jawa Timur mengatakan temuan pelanggaran se-Jawa Timur adalah bukti kerja keras Bawaslu selama Pemilu Tahun 2019.
“Banyaknya pelanggaran ini menjadi bukti bahwa kita telah bekerja keras dalam mengawasi dan menyukseskan pemilu 2019”, Ujarnya.
Amin juga menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran di Jawa Timur ini menjadi salah satu penanganan yang terbanyak di Indonesia dan hal ini dapat menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia. Dengan turut terlibat dalam kategori penanganan pelanggaran dalam Bawaslu Award.
“Nampaknya penanganan pelanggaran yang cukup baik ini bisa menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia”. Katanya dihadapan Ratna Dewi Pettalolo, Anggota Bawaslu RI yang turut hadir dalam kegiatan ini.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran, Kordiv Hukum Data dan Informasi beserta staff Bawaslu Kabupaten/kota Se-Jawa Timur, turut hadir pula Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawalu Jatim, Ikhwanuddin Alfianto, Koordinator Hukum Data dan Informasi, Purnomo Satrio Pringgadigdo, dan Kasubag Hukum, Humas dan Hubal, Nanang Priyanto. (red/tr)
Tag
Berita
Publikasi