Bawaslu Jombang Ikuti Diskusi Kamis Manis, Bahas Calon Tunggal dalam Perspektif Hukum dan Penanganan Pelanggaran
|
Bawaslu Jombang Ikuti Diskusi Kamis Manis,
Bahas Calon Tunggal dalam Perspektif Hukum dan Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Jombang mengikuti Diskusi Kamis Manis: Refleksi Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring pada Kamis (27/8/2026). Kegiatan ini mengangkat tema "Calon Tunggal dalam Perspektif Hukum dan Penanganan Pelanggaran" dan diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi beserta staf.
Diskusi membahas fenomena calon tunggal pada Pilkada 2024 di Jawa Timur, yang terjadi di lima daerah, serta menyoroti dasar hukum, tantangan demokrasi, dan potensi pelanggaran dalam kontestasi calon tunggal. Berbagai pengalaman dari Bawaslu Kabupaten/Kota turut menjadi bahan refleksi, termasuk isu netralitas ASN, dugaan pelanggaran, dan dinamika gerakan kotak kosong.
Pada sesi diskusi, staf Bawaslu Jombang, Yulia Ika, menyampaikan pertanyaan terkait langkah pencegahan calon tunggal. Narasumber menjelaskan bahwa munculnya calon tunggal lebih berkaitan dengan proses kaderisasi dan rekrutmen partai politik, sehingga bukan menjadi ranah pencegahan Bawaslu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jombang memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran dalam menghadapi dinamika penanganan pelanggaran serta menjadikan pengalaman daerah lain sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu yang profesional dan berintegritas.