Bawaslu Jatim Validasi Dokumen Penanganan Pelanggaran
|
Jombang.bawaslu.go.id-Nganjuk,Meskipun tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 telah berakhir agustus lalu, namun guna menyajikan informasi laporan kinerja yang baik maka dibutuhkan pengarsipan terhadap dokumen hasil pengawasan pemilu. Langkah ini nampak dalam supervisi validasi dan input Data Pelanggaran yang berbasis Aplikasi Sistem Informasi Pelanggaran Pemilu (SIGARU) yang dihadiri oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jatim di Nganjuk, Jumat (27/9/2019).
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ikhwanudin Alfianto menjelaskan tujuan pengarsipan hardcopy maupun softcopy khususnya dokumen penindakan pelanggaran.
“Penting bagi kita pengawas pemilu khususnya divisi penindakan pelanggaran untuk melakukan pengarsipan, karena ini merupakan kinerja kita selama tahapan pemilu tahun 2019 berlangsung. Selain itu, data ini juga dapat menjadi bahan laporan bagi masyarakat.” Jelasnya.
Menurut Ikhwanudin, Data yang tersimpan adalah bukti kinerja Bawaslu baik ditingkat Kabupaten/kota maupun Provinsi serta dapat dijadikan rujukan informasi bagi masyarakat yang memerlukannya.
“dokumen yang tersimpan merupakan bukti kinerja Bawaslu baik ditingkat Kabupaten/kota maupun Provinsi dan juga dapat dijadikan rujukan informasi bagi masyarakat yang memerlukannya” Terang Ikhwanudin yang juga pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Ponorogo.
Dalam Supervisi tersebut selain dihadiri oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jombang, supervisi ini juga dihadiri 4 Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya meliputi Bawaslu Kota Kediri, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Bawaslu Kota Madiun, dan Bawaslu Kabupaten Nganjuk sebagai tuan rumah. (red/tr)
Tag
Berita
Publikasi