Bawaslu bersama KPU dan Dispendukcapil Kabupaten Jombang melakukan pendataan bagi Penghuni Lapas
|
Wachid Kalapas kelas IIB Jombang bekerjasama dengan KPU, Bawaslu dan Dispendukcapil Kabupaten Jombang melakukan pendataan bagi penghuni lapas. bertempat diruang pertemuan Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Jombang. Warga binaan yang diusulkan kalapas sebanyak 701 orang. Pendataan dilakukan dalam rangka mensukseskan Pilpres dan Pileg tanggal 17 April 2019 mendatang. Sehingga dalam menyambut pesta demokrasi tidak ada kendala yang berarti. jelas Wachid Kalapas saat diwawancarai,Kamis (17/1/2019)
Lanjut Wachid, Pendataan dilakukan selama 3 hari. mulai tanggal 17 sampai 19 Januari 2019. Kategori yang di data ialah mereka penghuni lapas yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) bagi yang sudah usia 17 Tahun atau yang sudah dianggap dewasa dilakukan perekaman. lanjutnya
Tidak hanya itu tambah Wachid, Pendataan juga dilakukan bagi penghuni yang E-KTP nya Rusak dan KTP elektroniknya hilang. pastinya tetap berkoordinasi dengan kepolisian. akan tetapi tidak lagi melakukan perekaman.
Menurut Wachid, tujuan dilakukan pendataan agar warga binaan punya kesempatan untuk memilih wakil rakyat. untuk menyalurkan hak pilihnya dalam pesta demokrasi tahun 2019. tandasnya
Sementara itu bagi Bawaslu dalam hal ini Khudrotun Nafisah anggota Bawaslu Jombang mengatakan, dengan dilakukan pendataan bagi warga binaan untuk menyalurkan hak pilihnya dalam pilpres dan pileg tahun 2019.
“Kami Sudah melakukan pemantauanl langka langka pendataan sebwlum adanya surat dari KPU atau dari Mendagri. Kita sudah melakukan koordinasi dengan Lapas dan Dispendukcapil. Karena kita sudah mengantisipasi kondisi kondisi seperti ini.Kita memastikan mereka sudah masuk di daftar pemilih apa belum”.ucapnya
Tujuannya pendataan melindungi hak pilih. Karena warga binaan rata rata tidak membawa identitas. maka perlu diadakan pendataan. meskipun mereka sudah terdata di wilayahnya masing masing. katanya
Untuk Sementara warga binaan lapas sudah bisa dipastikan sebanyak 374 Orang masuk di daftar pemilih.sisanya belum karena teman teman PPS, PPK kesulitan kroscek,dikarenakan saat di data keluarganya tidak ada. sisa yang belum terdaftar tersebut dipastikan di lakukan pendataan oleh pihak lapas dan Dispendukcapil
Selain itu sebanyak 131 warga binaan yang berasal dari luar kabupaten Jombang. akan tetapi dari pihak KPU sudah melayangkan surat kepada 17 kabupaten/kota yang warganya ada di lapas kelas IIB Jombang. sehingga KPU bisa memastikan DPT nya. jika sudah bisa dipastikan DPT nya dari KPU bisa melayani dengan Baik. dengan cara pindah pemilih yang bersangkutan bisa memilih dengan cara dimasukkan daftar pindah pemilih DPT, B.
Menurutnya, di PKPU 37 ada form A5. dari form A5 tersebut akan ditandai oleh PPS dan atau KPU asal juga KPU tujuan. Surat suara yang bisa digunakan oleh pemilih. (mereka bisa menerima surat suara) gunanya untuk mempermudah petugas PPS untuk memberikan surat suara kepada pemilih. Di surat A5 itu sudah ada tanda bagi pemilih akan milih surat suara yang diinginkan.ungkapnya.
Tag
Berita