Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Sesuai Regulasi, Bawaslu Jombang Awasi Langsung Pelaksanaan COKTAS oleh KPU Jombang

ss

Bawaslu Jombang kembali laksanakan pengawasan secara langsung & melekat terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (COKTAS) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jombang dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.

Pada pelaksanaan COKTAS kali ini, Rabu 17 Juni 2026, sampling dilakukan di wilayah Kecamatan Mojowarno, adapun desa yang menjadi lokasi sampling yakni Desa Karanglo, Desa Latsari, & Desa Penggaron.

Tampak hadir secara langsung Jagat Putradona, Kordiv. Pencegahan, Parmas, & Humas Bawaslu Jombang yang lakukan pengawasan langsung bersama Jazuli, staf Bawaslu Jombang. Sebagaimana pelaksanaan COKTAS sebelumnya, indikator yang digunakan dalam sampling adalah pemilih yang berusia 100 tahun atau lebih. Berdasarkan data yang menjadi objek sampling, terdapat beberapa orang pemilih di Kecamatan Mojowarno yang masuk dalam kategori tersebut.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan pada tiga desa tersebut, ditemukan sejumlah fakta lapangan. Di Desa Penggaron, empat orang yang masuk dalam daftar sampling diketahui telah meninggal dunia. Sementara itu, satu orang yang menjadi objek sampling di Desa Karanglo juga diketahui telah meninggal dunia.
Dan sampling yang dilakukan di Desa Latsari, ditemukan satu pemilih yang masih hidup. Namun demikian, terdapat ketidaksesuaian antara data administrasi yang digunakan sebagai dasar sampling dengan data riil yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, usia pemilih tersebut diketahui belum mencapai 100 tahun sebagaimana tercantum dalam data administrasi yang digunakan.

"Data yang digunakan dalam kegiatan hari ini bersumber dari Kemendagri & nantinya akan menjadi bagian dari proses penetapan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan II Tahun 2026. Oleh karena itu, kami berharap proses pendataan & pencocokan data benar-benar dilakukan secara sungguh-sungguh, sesuai ketentuan yang berlaku serta berdasarkan kondisi riil di lapangan" ujar Jagat.