Lompat ke isi utama

Berita

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Jombang Laksanakan Bimbingan Teknis Saksi Partai Politik Menjelang Pemilu Serentak 2019.

jombang.bawaslu.go.id-Jombang Menjelang hari pemilihan umum serentak pada tanggal 17 April 2019 mendatang, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jombang melaksanakan Bimbingan Teknis bagi saksi partai politik peserta pemilu. Bimbingan Teknis ini dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 7-9 April 2019 di balai kantor kecamatan se-kabupaten Jombang. Beberapa saksi dari 16 partai politik dan 2 saksi pasangan calon pemilihan presiden yang akan dimandatkan di seluruh TPS se-kabupaten Jombang menjadi peserta dalam kegiatan ini. Pelaksanaan bimbingan teknis saksi partai politik dan peserta pemilu 2019 dilaksanakan berdasarkan pasal 351 ayat 8 pada Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang menyatakan bahwa Bawaslu memiliki tugas untuk melatih saksi peserta pemilu. Dalam bimbingan teknis disampaikan hak, kewajiban, dan wewenang saksi pada saat pemungutan suara berlangsung. Pimpinan Bawaslu Kabupaten Jombang berharap dengan adanya saksi, PTPS, dan KPPS yang memahami aturan dapat mewujudkan demokrasi yang berintegritas. “ Dalam bimbingan teknis saksi ini kami sampaikan apa saja hak dan wewenang saksi, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saksi di TPS. Sehingga memiliki pemahaman yang sama antara saksi, PTPS, dan KPPS tentang aturan yang berlaku saat pemungutan suara berlangsung sehingga terwujudnya demokrasi yang berintegritas” Jelas Khudrotun Nafisah selaku anggota bawaslu kordiv SDM dan Organisasi.
Tag
Berita
Galeri Foto