Lompat ke isi utama

Berita

Giat Jatim Tertib APK Serentak, Bawaslu Kabupaten Jombang Tertibkan 287 APK Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang, menurunkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pileg dan Pilpres 2019. Bawaslu sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada Tim Pemenangan Capres-Cawapres dan masing-masing Parpol yang melanggar. Penertiban APK secara serentak dilakukan jajaran Bawaslu di seluruh Kecamatan, melibatkan anggota Panwascam, aparat Satpol PP, dan kepolisian, pada Rabu (12/12/2018). Berdasarkan rekapitulasi yang sudah dihimpun oleh Bawaslu Kabupaten Jombang, terdapat 287 APK untuk kampanye Pilpres dan Pileg 2019 yang ditertibkan. Terdiri dari baliho 140 buah, Spanduk 32 buah, Billboard 1 buah, Umbul-umbul 29 buah, APK bentuk lainnya 85 buah. Sebagian APK yang ditertibkan, dipasang secara asal menggunakan media pohon. Anggota Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto mengatakan, "pemasangan APK harus mengikuti aturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Salah satunya, tidak memasang APK pada pohon. APK yang ditertibkan Bawaslu Kabupaten Jombang masing-masing baliho sebanyak 140 buah dan spanduk 32 buah. Lalu, ada 1 buah billboard, umbul-umbul 29 buah, dan 85 buah APK bentuk lain. Ditertibkan karena melanggar aturan pemasangan APK," jelas Dafid, Kamis (13/12/2018). Bawaslu Kabupaten Jombang akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap tata cara pemasangan APK, hingga berakhirnya masa kampanye Pemilu 2019.
Tag
Berita