Evaluasi Sentra Gakkumdu, Penanganan Perkara Pidana Pemilu Tahun 2019 Sudah Baik.
|
jombang.bawaslu.go.id-Surabaya, Koordinator Divisi Hukum dan Informasi dan Divisi Penanganan Pelanggaran, Ahmad Udi Masjkur dan Achmad Zani beserta Kasatreskim Polres dan Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang menghadiri Rakor Evaluasi Gakkumdu Provinsi Jawa Timur Pemilu Tahun 2019 (05/09). Rakor yang dilaksanakan di Hotel Fairfield by Marriot Surabaya ini menghadirkan Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo selaku koordinator nasional sentra gakkumdu sebagai pembicara.
Dalam sambutannya, Dewi menjelaskan sejarah terbentuknya sentra gakkumdu yang dimulai pada pemilu tahun 2004 lalu dan pada pemilu – pemilu berikutnya. Hingga pada pemilu tahun 2019 ini, Dewi mengibaratkan hubungan sentra gakkumdu kini sudah menjadi satu rumah tangga yang diikat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Hubungan ketiga lembaga yang tergabung dalam sentra gakkumdu yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan kejaksaan memiliki peran masing-masing dan tidak ada yang mendominasi dalam menangani perkara pidana pemilu. Penanganan pidana pemilu tahun 2019 sudah baik, “Saya meyakini tidak munculnya konflik besar akibat kontribusi dan eksistensi gakkumdu yang sudah diperkuat UU no.7 Tahun 2017. Memang tidak bisa dipungkiri masih ada beberapa catatan yang perlu evaluasi,” Ungkap Dewi.
Tag
Berita
Publikasi