Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Tertibkan 10.760 APK Melanggar, Terbanyak Berasal dari Parpol

Suaraindonesia.co.id

Panwaslu kecamatan saat menertibkan APK yang melanggar aturan, Jumat (26/01/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menertibkan 10.760 alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar, selama masa pemilu serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto mengatakan, pihaknya cukup getol menertibkan APK di wilayah kerjanya yang tersebar di 21 kecamatan.

Dia merinci, penertiban itu dilakukan sejak sebelum masa kampanye hingga 26 Januari 2024. Masing-masing untuk APK DPD sebanyak 159 buah, pasangan calon presiden dan wakil presiden 663 buah dan parpol peserta pemilu sebanyak 9.938 buah.

“Jadi total ada 10.760 buah yang sudah ditertibkan," terangnya, Minggu (28/01/2024).

Dafid menjelaskan, sebelum penertiban, Panwaslu di masing-masing kecamatan terlebih dulu melakukan identifikasi APK yang diduga melanggar. Setelah itu, Panwaslu kecamatan memberikan saran perbaikan kepada peserta pemilu.

“Kalau tidak diindahkan, Panwaslu di masing-masing kecamatan akan melakukan kajian dan rekomendasi untuk dilaksanakan penertiban," paparnya.

Dafid mengimbau kepada peserta pemilu agar memperbaiki alat peraga yang rusak. Selain itu, pemasangan APK juga harus sesuai ketentuan, serta tertib dan tidak membahayakan pengguna jalan.

Selama masa kampanye ini, kata dia, Bawaslu Jombang akan terus melakukan kajian. Jika masih ada APK yang melanggar aturan, maka pihaknya akan merekomendasi ke partai politik peserta pemilu agar dipindah atau diturunkan secara mandiri.

"Memasuki masa tenang APK baik peserta pemilu maupun calon presiden dan wakil presiden dan DPD harus sudah steril. Tidak ada yang masih terpajang di fasilitas umum,” ucapnya.

“Jika masih ada, maka Bawaslu Jombang akan melakukan penertiban alat peraga tersebut, karena masa kampanye pemilu sudah berakhir," imbuhnya.

Dafid kembali menjelaskan, Bawaslu Jombang akan membentuk tim gabungan bersama Satpol PP , dinas perhubungan dan kepolisian untuk membersihkan APK selama masa tenang.

"Harapannya, di masa tenang peserta pemilu bisa membersihkan sendiri APK yang masih terpasang," pungkasnya. (*)

Pewarta: Gono Dwi Santoso
Editor: Mahrus Sholih