Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok
Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Jombang berdasarkan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 tanggal 18 April 2024, melakukan
penilaian evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing dengan persyaratan sebagai berikut:
1.Peserta existing adalah Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang
saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun
2024.
2.Peserta existing melengkapi persyaratan berkas administrasi yaitu:
a. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I);
b. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang
mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol
yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
c. Surat Keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari
rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum
pelantikan bagi yang terpilih;
d. Surat pernyataan (Lampiran II):
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
2) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar;
4) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilihan;
8) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
9) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
3. Pengumuman dan Berkas Kelengkapan Administrasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing dalam Pemilihan Tahun 2024 selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut: https://s.id/berkaspendaftaranpanwascamexistingkabjombang
4. Peserta Exsisting membuat portofolio yang dibawa pada saat penilaian evaluasi kinerja.
5. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu)
rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
6. Berkas administrasi pendaftaran dapat dikirim melalui email set.jombang@bawaslu.go.id maupun disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jombang Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang beralamat di Jl. Gatot Subroto No.129, Jelakombo Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61481, Mulai tanggal 23 s.d 27 April 2024 pukul 09.00 s.d 17.00 WIB.
https://s.id/berkaspendaftaranpanwascamexistingkabjombang