Bawaslu Jombang Ikuti Diskusi Kamis Manis Volume 3, Bahas Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan
|
Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jombang bersama staf mengikuti kegiatan Diskusi Kamis Manis Volume 3 yang diselenggarakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan yang mengangkat tema "Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah" tersebut diikuti oleh Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Kepala Subbagian serta Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia & peningkatan kualitas penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo menyampaikan bahwa Diskusi Kamis Manis merupakan forum evaluasi & refleksi terhadap berbagai perkara yang telah ditangani oleh Bawaslu, khususnya perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Forum ini menjadi sarana pembelajaran penting untuk meningkatkan kapasitas terutama bagi pegawai yang belum memiliki pengalaman langsung dalam penanganan perkara kepemiluan.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur Anwar Noris, menegaskan bahwa setiap penguatan kapasitas harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kuliatas SDM & kelembagaan. Forum diskusi tidak boleh sekedar menjadi kegiatan formalitas, melainkan harus menjadi ruang pembelajaran yang mampu meningkatkan kompetensi dalam memahami regulasi, menganalisis kasus, membangun argumentasi hukum & menyusun strategi penanganan perkara, serta mendorong seluruh peserta untuk aktif memberikan pertanyaan, tanggapan maupun masukan dalam setiap diskusi.
Pada sesi pengantar materi, Anwae menjelaskan bahwa studi kasus yang dibahas dalam Diskusi Kamis Manis Volume 3 ini adalah perkara tindak pidana Pemilihan terkait netralitas kepala desa di Kabupaten Mojokerto. Kasus tersebut dinilai memiki nilai pembelajaran yang tinggi karena menunjukan keberhasilan proses penanganan tindak pidana Pemilihan hingga tuntas melalui mekanisme hukum yang berlaku.