Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Hadiri Review Laporan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019

jombang.bawaslu.go.id-Jombang,  Penyelesaian sengketa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diemban oleh Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu. Putusan yang ditetapkan harus sesuai dengan amanat undang-undang demi tegaknya keadilan pemilu itu sendiri. Bawaslu Provinsi Jawa Timur mereview laporan penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2019 dengan mengundang 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, pada hari selasa (12/10/2019). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel 101 Malang ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Divisi penyelesaian sengketa, Rahmat Bagja, Kordiv Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Totok Hariono, dan 38 Koordiv Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Selain mereview laporan penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2019, dalam acara ini juga dijelaskan musyawarah mufakat untuk persiapan penanganan sengketa proses pilkada 2020 mendatang, dan memaparkan hasil diskusi terkait potensi sengketa di semua tahapan. Dalam kesiapan proses sengketa, infrastruktur pesidangan dan perlengkapan persidangan juga diminta untuk segera disiapkan. (red)
Tag
Berita
Publikasi