Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Gelar Rapat Koordinasi Gabungan

Rakor Pokja

Serangkaian Kegiatan menjelang Pemilihan Umum tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Jombang Melaksanakan Rapat Koordinasi Kelompok Kerja gabungan dari 3 Pokja :(Pokja Alat Peraga Kampanye, Netralitas ASN dan Isu-isu Negatif).

Jombang, 24 Januari 2024, Bawaslu Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Gabungan diantaranya ( Kelompok Kerja Alat Peraga Kampanye, Kelompok Kerja Netralitas ASN, dan Kelompok Kerja Penanganan Isu- isu Negatif). Pada Kesempatan Rapat Koordinasi dihadiri Oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Jombang, diantaranya: Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang: Dafid Budiyanto, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa: Farwis, dan Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas: Jagat Putradona.  kegiatan tersebut Mengundang dari berbagai instansi dan lembaga di kabupaten Jombang diantaranya: KPU Kabupaten Jombang,Polres Kabupaten Jombang,Kodim 0814 Jombang, Inspektorat Kabupaten Jombang, BKPSDM Kabupaten Jombang, Kominfo Kabupaten Jombang, Bakesbangpol Kabupaten Jombang, Satpol PP Kabupaten Jombang, Mafindo Jombang, dan Satradar Jombang. 

Ketua Bawaslu Jombang


Dalam Pembahasan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budianto menyampaikan sosialisasi dan pemberitahuan kepada Partai Politik Peserta Pemilu. 
“Bawaslu Kabupaten Jombang sudah mensosialisasikan terkait Kepatuhan pemasangan Alat Peraga kampanye kepada Peserta Pemilu tahun 2024, dan apabila ada peserta yang menyalahi aturan kami akan memberikan saran perbaikan dan tindakan. seperti pemasangan Alat peraga kampanye yang menyalahi tempat pemasangan, dan Alat Peraga Kampanye yang sudah rusak untuk diinformasikan kepada peserta Pemilu” terangnya
Selain itu Pria Kelahiran Cirebon juga menyampaikan terkait potensi isu-isu negatif di media sosial sangat besar.
“maka dari itu harus dilakukan antisipasi bersama agar masyarakat tidak terprovokasi. Hal ini dilakukan demi terlaksananya pemilu yang damai, aman dan nyaman. Masyarakat di harapkan memiliki pengetahuan terkait kepemiluan agar pelanggaran akan semakin berkurang. Masyarakat juga perlu melakukan pengawasan partisipatif agar bisa melaporkan jika ada pelanggaran”imbuhnya

Selanjutnya Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Farwis menyampaikan terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye.
“Penertiban APK masih ada dua sesi yakni saran perbaikan (Partai Politik dihimbau untuk segera memperbaiki APK pada rentang waktu yang diberikan). Bawaslu Kabupaten Jombang juga meminta bantuan pada Satpol PP untuk melakukan penertiban APK yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2024”terangnya
Selain itu pria kelahiran sumenep juga menyampaikan bahwa APK yang masih terpasang pada masa tenang akan kami tertibkan seluruhnya.
“Pada masa tenang yakni tanggal 11,12,13 Februari 2024 akan dilakukan penertiban APK secara keseluruhan. Serta memohon bantuan untuk pengawasan secara partisipatif jika ditemukan kampanye tanpa pemberitahuan di wilayah kecamatan dan desa untuk dilaporkan”imbuhnya

Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas

Pada kesempatan yang sama  Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Jagat Putradona Menyampaikan bahwa  ASN, TNI dan Polri harus Netral dalam gelaran Pemilu 2024. “Rapat koordinasi ini untuk mengingatkan kembali jika ASN, TNI dan Polri dituntut untuk menjaga netralitas dalam Pemilu”Pungkasnya

Humas Bawaslu Jombang