Bawaslu Jombang Gelar Rakor dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran
|
Dalam rangka evaluasi pelaksanaan penanganan pelanggaran dan penguatan koordinasi antar Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Jombang serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan ke depan, Bawaslu Kabupaten Jombang melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Bagi Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Jombang dengan mengundang Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jombang yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang, Selasa (14 April 2026).
Dalam kesempatan pembuka, Achmad Zani selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Jombang dalam sambutannya menjelaskan secara komprehensif mengenai mekanisme dan pola penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk alur penanganan dari penerimaan laporan hingga proses penanganannya. Ia juga memaparkan berbagai jenis pelanggaran yang dapat terjadi, baik pelanggaran administrasi, kode etik, hukum lainya maupun tindak pidana Pemilu. Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam menangani dugaan pelanggaran khususnya pada pelanggaran tindak pidana, Bawaslu tidak bekerja sendiri, melainkan menggandeng pihak Kepolisian dan Kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Jombang yang dihadiri oleh Agus Setyo Anggoro selaku Divisi Hukum dan Pengawasan didampingi oleh jajaran staf teknis menegaskan bahwa kewenangannya tidak mencakup fungsi pengawasan di luar penyelenggaraan pemilu. Dalam pelaksanaannya, KPU lebih berfokus pada aspek teknis penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini meliputi pelaksanaan regulasi, penerapan Undang-Undang, serta pedoman teknis yang diatur dalam PKPU.
Ia menekankan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pemilu harus berjalan sesuai dengan koridor hukum dan regulasi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, setiap tahapan yang dilaksanakan senantiasa berpedoman pada aturan yang berlaku guna menjamin kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilu.
Humas Bawaslu Jombang