Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Berikan Santunan Kecelakaan Kerja Tahap II

jombang.bawaslu.go.id-Jombang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jombang memberikan santunan kecelakaan kerja tahap II kepada 2 (dua) Pengawas TPS Kec. Jombang dan Kec. Ngusikan serta 1 (satu) Staf Pelaksana Sekretariat Panwaslu Kec. Kesamben Kab. Jombang yang mengalami kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja yang dialami ialah kecelakaan motor dan sakit pada saat menjalankan tugas pengawasan Pemilu 2019. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang Koordinator Divisi SDM & Organisasi Khudrotun Nafisah bersama dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang Koordinator Penyelesaian Sengketa Farwis di Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang dan di rumah Pengawas TPS yang bersangkutan. Penyerahan tersebut diserahkan bersama perwakilan anggota Panwaslu Kecamatan masing-masing. (26/11). Seperti diketahui pada santunan tahap I, besaran santunan yang diterima telah disesuaikan dengan seberapa parah kecelakaan kerja yang dialami. Tingkat yang paling ringan mendapatkan Rp. 8.250.000,00 dan yang paling berat mendapatkan Rp 36.000.000,00. Khudrotun Nafisah menyampaikan bahwa pemberian santunan diberikan secara langsung dan ditransfer ke rekening penerima sebesar Rp. 8.250.000,- tiap pengawas TPS dan staf pelaksana. “Kami berterimakasih pada Bawaslu yang peduli pada kami yang mengalami kecelakaan kerja dalam pengawasan Pemilu 2019 ini, apabila diberikan kesehatan dan ada kesempatan menjadi pengawas lagi, kami akan coba” ujar Muzayyin Pengawas TPS Kec. Jombang. (red/nm)
Tag
Berita
Publikasi