Lompat ke isi utama

Berita

Alur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Keterangan : 1. Pengajuan permohonan oleh Peserta Dapat disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara lisan atau tertulis. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terjadi antara peserta dengan Penyelenggara Pemilu dapat diajukan dengan cara: a. langsung, yaitu diajukan ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; atau b. tidak langsung, yaitu diajukan melalui laman penyelesaian sengketa di laman resmi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi. 2. Petugas Penerima Permohonan memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan secara langsung. 3. Petugas Penerima Permohonan mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi dengan menggunakan formulir model PSPP 02. 4. Petugas Penerima Permohonan melakukan verifikasi formal terhadap dokumen/berkas administrasi Permohonan selanjutnya disampaikan kepada pejabat struktural di bidang penyelesaian sengketa untuk dilakukan verifikasi materiil. 5. Pejabat struktural meregister Permohonan dan menuangkan dalam formulir model PSPP 05 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 6. Dalam hal dokumen/berkas administrasi Permohonan belum lengkap, Petugas Penerima Permohonan memberitahukan Permohonan belum lengkap kepada Pemohon pada hari yang sama. Pemohon wajib melengkapi dokumen/berkas administrasi Permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan diterima Pemohon. Apabila dalam jangka waktu Pemohon tidak melengkapi atau dokumen/berkas administrasi Permohonan belum lengkap, pejabat struktural menyampaikan surat pemberitahuan Permohonan tidak dapat diregister dengan menggunakan formulir model PSPP 07 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 7. Apabila dokumen/berkas administrasi Permohonan dinyatakan lengkap, pejabat struktural meregister Permohonan yang dituangkan dalam formulir model PSPP 05 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 8. Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait.
Tag
Peraturan
Putusan