Lompat ke isi utama

Berita

Zulfikar : Ada Tiga Hal Yang Mesti Diperhatikan Dalam Penegakan Hukum Pemilu

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Terkait penegakan hukum pemilu tersebut, setidaknya ada tiga hal yang mesti diberi perhatian mendalam. Itulah pernyataan Zulfikar Arse Sadikin Anggota Komisi II DPR RI saat menjadi narasumber pada diskusi seri #1 yang mengusung tema Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Administrasi TSM dalam Pemilu-Pemilihan Serentak 2024 yang diselenggarakan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kamis (4/11). “Yang pertama berkaitan dengan perlindungan proses politik dari pelanggaran, rintangan, pengaruh buruk, kepentingan tertentu, penipuan, kecurangan, intimidasi, dan segala bentuk tindakan ilegal, dan praktik korup. Sanksi nonpidana dan pidana harus dijatuhkan kepada para pelanggarnya. Ketentuan ini menitikberatkan pada hukum substansi atau materiil seperti jenis-jenis pelanggaran, dan sanksi terhadap pelanggaran. Tujuan yang ingin dicapai adalah “perlindungan proses pemilu dari kecurangan. Kedua, terkait dengan hak untuk menggugat hasil / tahapan pemilu dari pihak yang dirugikan untuk menyelesaikan masalah dan yang ketiga terkait dengan dampak pelanggaran tersebut terhadap hasil pemilu” jelasnya. Beliau juga menjabarkan jenis-jenis sengketa hukum dan pelanggaran Pemilu dan ada juga jenis pelanggaran Pemilu menurut Putusan MK. “Secara umum dalam sebuah sengketa hukum dan pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi enam jenis yakni pelanggaran pidana pemilu (tindak pidana pemilu), sengketa dalam proses pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, perselisihan (sengketa) hasil pemilu dan sengketa hukum lainnya” ungkapnya. “Sedangkan jenis pelanggaran Pemilu menurut putusan MK yaitu pertama pelanggaran dalam proses yang tidak berpengaruh atau tidak dapat ditaksir pengaruhnya terhadap hasil suara Pemilu atau Pemilukada. Kedua, pelanggaran dalam proses Pemilu atau Pemilukada yang berpengaruh terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada seperti money politic, keterlibatan oknum pejabat atau PNS, dugaan pidana Pemilu, dan sebagainya. dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil Pemilu atau Pemilukada. Dan yang ketiga, pelanggaran tentang persyaratan menjadi calon yang bersifat prinsip dan dapat diukur (seperti syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara dan syarat keabsahan dukungan bagi calon independen) dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil Pemilu atau Pemilukada karena ada pesertanya yang tidak memenuhi syarat sejak awal.” tambahnya. Beliau menambahkan bahwasanya terdapat aspek-aspek yang berpotensi menghambat penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan dan administrasi TSM diantaranya faktor regulasi, faktor struktur, faktor sarana dan fasilitas yang kurang memadai dan faktor masyarakat yang literasi pemilu rendah. Implementasi sanksi pelanggaran administratif Pemilu dan TSM masih tidak memiliki efek gentar bagi para pelanggarnya, peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu kadang tidak bisa diesekusi di lapangan dan pelanggaran administratif TSM sulit dibuktikan. “Sanksi teguran / peringatan tertulis tidak memiliki efek gentar bagi para pelanggarnya dan bagi orang lain karena terlalu ringan. Sehingga sanksi ini tidak efektif untuk mencegah pelanggaran berikutnya. Peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu sering kali itu tidak bisa di eksekusi di lapangan dan sulit untuk dimengerti masyarakat luas karena terlalu teknis pemilu. Akibatnya banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan namun sulit untuk diberi sanksi dan banyak msyarakat yang tidak sadar sudah melanggar peraturan. Pelanggaran administratif TSM pada dasarnya sulit untuk dibuktikan karena syarat pembuktiannya berat dan seringkali multitafsir diantara penyelenggara pemilu terhadap hal tersebut. Akibatnya TSM ini bisa rentan menjadi alat politik untuk menghukum kompetitor lewat penyelenggara yang nakal” tutupnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi