Bawaslu Jombang Awasi Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih
|
Jombang, 9 Januari 2025 – Bawaslu Kabupaten Jombang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 9 Januari 2025 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jombang, di Gedung Husni Kamil Manik KPU Jombang.
Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh; 1.Ketua dan anggota KPU Kabupaten Jombang, 2. Bawaslu Kabupaten Jombang, 3. Pasangan Calon Terpilih H. Warsubi, S.H, M.Si – M. Salmanudin, S,Ag. M.Pd, 4. Jajaran Forkopimda, 5. LO Paslon nomor urut 01, 6. LO Paslon Nomor urut 02, 6. Pimpinan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik.
Kegiatan Selanjutnya yaitu Pembacaan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh anggota KPU Kabupaten Jombang, Nuriadi, SE selaku Divisi Teknis KPU Kabupaten Jombang.
Setelah dibacakan Tata Tertib, Anggota KPU Kabupaten Jombang, Nuriadi S.E mempersilahkan kepada Undangan dan Hadirin untuk dibuka Sesi Masukan dan Tanggapan. Pada sesi tersebut Peserta Undangan beserta Hadirin menyepakati untuk dilaksanakan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang.
Selanjutnya Pembacaan Penetapan dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur, Penetapan tersebut tertera pada Berita Acara Nomor: 06/PL.02.7-BA/3517/2025 . Sebagai Informasi Perolehan Pasangan Warsubi-Salman berhasil meraih 515.880 suara atau 74,88 persen dari total suara yang sah, sementara Mundjidah-Sumrambah hanya mendapatkan 173.098 suara atau 25,12 persen. Pembacaan Penetapan dilaksanakan Pada Pukul 10.00 WIB.
Setelah dibacakan Penetapan dilanjutkan dengan Penyampaian Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Oleh KPU Kabupaten Jombang, sebagaimana ketentuan dalam PKPU No. 18 Tahun 2024 Pasal 60 ayat 3, dan ayat 4 berbunyi : Ayat (3) Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada: a). DPRD kabupaten/kota; b). Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon; c). Pasangan Calon terpilih; KPU; dan d). Bawaslu Kabupaten/Kota. Atas dasar ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Jombang menyiapkan dokumen yang dimaksud pada Pasal 60 PKPU No. 18 Tahun 2024 dan menyampaikannya dalam bentuk Surat Keputusan disampaikan secara langsung kepada DPRD Kabupaten Jombang, Partai Politik peserta pemilihan atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon Terpilih H. Warsubi, S.H, M.Si – M. Salmanudin, S,Ag. M.Pd,, dan Bawaslu Kabupaten Jombang Sekitar Pukul 10.30 WIB.
Dalam seluruh proses Pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Jombang memastikan bahwa Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Humas Bawaslu Jombang