Lompat ke isi utama

Berita

Tadarus Pengawasan Pemilu Ke 5 : Pengantar Penanganan Pelanggaran

jombang.bawaslu.go.id - Sebagaimana maksud awal tadarus pengawasan pemilu untuk mengenalkan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu, maka dalam tadarus kelima ini narasumber mulai mengenalkan tentang kewenangan Bawaslu. Kali ini berasal dari internal Bawaslu, Jum'at (1/5/2020). Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah memberikan pengantar tentang penanganan dugaan pelanggaran pemilihan. Khoiriyah mengenalkan bahwa dasar hukum penanganan pelanggaran diantaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 Tahun 2019. “Untuk mengetahui lebih terang tentang dasar penanganan pelanggaran, di website resmi telah disediakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Dalam JDIH tersebut lengkap tentang bagaimana kewenangan dari Bawaslu dalam menangani pelanggaran”, terangnya Khoiriyah mendaraskan bahwa setiap pelanggaran di Pilkada berasal dari laporan dan temuan. Laporan berasal dari luar Bawaslu. Sementara temuan berasal dari internal Bawaslu. “Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih, pemantau pemilihan, dan peserta pemilihan”, tambahnya. Khoiriyah juga menjabarkan tentang lembaga yang berwenang untuk menangani pelanggaran pemilihan. Di antaranya Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Untuk penanganan pelanggaran pidana dalam pemilihan nantinya diselesaikan dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu”, pungkasnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi