Sharing Session Sengketa Proses Pada Pemilihan Pilkada Tahun 2024
|
Dalam rangka memantapkan pemahaman hukum terkait penyelesaian sengketa proses pemilihan, Bawaslu Kabupaten Jombang mengikuti kegiatan Sharing Session Sengketa Proses pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 via Daring by Zoom yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur & Bawaslu Provinsi Nusa tenggara Timur pada hari Rabu, 11 Maret 2026
Kegiatan ini berfokus pada bedah studi kasus sengketa antara pasangan calon perseorangan melawan KPU Kabupaten Jember serta KPU Kabupaten Sikka. Diskusi mendalam ini bertujuan untuk memetakan potensi kerawanan dan dinamika hukum yang sering muncul dalam pendaftaran calon jalur independen, sehingga pengawas pemilu memiliki bekal teknis yang kuat dalam menghadapi situasi serupa di masa mendatang.
Partisipasi ini diikuti seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se Nusa tenggara Timur, baik di level Pimpinan maupun Sekertariat. Dalam sesi tersebut, para peserta menganalisis bagaimana proses mediasi dan ajudikasi dijalankan, serta poin-poin krusial dalam pembuktian dokumen dukungan yang menjadi objek sengketa. Melalui sharing session ini.
Bawaslu Jombang tak luput andil ikut serta dalam Sharing Session Diskusi ini, yang dihadiri Farwis selaku Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa dengan didampingi staf sekertariat
Humas Bawaslu Jombang