Lompat ke isi utama

Berita

Senin Pagi, BawasluJombang gelar Apel, dan Mendengarkan Lagu Kebangsaan di awal Jam Kerja.

aaa

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang melaksanakan apel rutin pada Senin pagi, 7 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Jombang dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan serta staf sekretariat.

Apel dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto, S.IP. Dalam arahannya, Dafid menyampaikan pentingnya menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 30 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu di Lingkungan Bawaslu,Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Dafid menjelaskan bahwa seluruh pegawai Bawaslu diwajibkan untuk:

Memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat, dengan posisi berdiri tegak dan sikap sempurna sesuai aturan yang berlaku.

Memperdengarkan dan menyanyikan lagu-lagu nasional setiap hari Selasa dan Jumat pukul 10.00 waktu setempat.

Memperdengarkan dan menyanyikan Mars Bawaslu setiap hari Rabu pada waktu yang sama.

Menurutnya, hal ini penting untuk membangun semangat nasionalisme serta menjaga kedisiplinan sebagai bagian dari integritas kelembagaan. Ia menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan fondasi dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.

Selain itu, Dafid juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kantor. Ia mengusulkan agar kegiatan kerja bakti dilakukan secara rutin setiap Bulan 2 kali pelaksanaan Kerja Bakti, guna menciptakan suasana kerja yang bersih, sehat, dan mendukung produktivitas.

Apel rutin ini menjadi momen refleksi sekaligus komitmen bersama Bawaslu Kabupaten Jombang dalam memperkuat profesionalitas dan kesiapan menghadapi agenda kelembagaan ke depan.

Humas Bawaslu Jombang