Lompat ke isi utama

Berita

Pijakan Kelembagaan Bawaslu, Bawaslu Jombang Ikuti Virtual Sosialisasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020

jombang.bawaslu.go.id - Ketua sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur, mengikuti “Sosialisasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020” secara daring melalui zoom meeting, Senin (29/06/2020) pagi. Sosialisasi ini diikuti oleh Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jatim, Purnomo Satriyo Pringgodigdo serta 38 Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim. Dalam paparannya, Bachtiar Tenaga Ahli Bawaslu RI menyampaikan struktur kelembagaan Bawaslu terus berbenah, ini bisa dilihat dari dikeluarkannya Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Perbawaslu ini mengatur mulai tingkat Bawaslu RI sampai badan ad hoc, Perbawaslu ini juga perubahan atas Perbawaslu sebelumnya yang baru ditetapkan, yakni Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Masih lanjut Bahctiar, urgensi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 ini ada tiga. Pertama; Wujudkan tertib kelembagaan dalam Pemilu dan Pemilihan. Ini ditujukan kepada Bawaslu semua tingkatan. Kedua; Dijadikan pedoman dan acuan bagi jajaran Bawaslu dalam melaksanakan tugas, wewenanag dan kewajibannya. Ini inheren dengan tertib kelembagaan. Ketiga; Wujudkan sosok Pengawas Pemilu yang tidak hanya integritas tapi juga netral, profesional, dan imparsial. Di kesempatan yang sama, M. Nur Ramadhan selaku tim asistensi Bawaslu RI, menambahkan, “Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 ini merubah Perbawaslu No 1 Tahun 2020. Ada 24 pasal perubahan dan 1 pasal penambahan. Perubahan itu termasuk perubahan pembagian Divisi, fungsi Divisi dan hubungan unit kerja” jelasnya. Nur menambahkan, “Ada tiga sebab perubahan Divisi, yakni: Pleno Bawaslu RI, kebutuhan penyelenggaraan tentang bobot pekerjaan, dan penyelarasan pola hubungan dengan sekretariat. Tapi ini tidak menegasikan bahwa Bawaslu bekerja secara kolektif kolegial, ini hanya mempermudah dalam menjalankn fungsi dan tugas” tambah Nur. Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota dengan 5 anggota, pembagian divisinya sebagai berikut: Satu; Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga. Dua; Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi. Tiga; Divisi Penanganan Pelanggaran. Empat; Divisi Penyelesaian Sengketa. Lima; Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi. Kesempatan berikutnya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, di forum itu ia menyampaikan, “Kalau di Jatim tidak se-linear di Perbawaslu, komplikasi kami juga muncul dari jumlah komisioner di Provinsi 7 orang, di Kabupaten/Kota ada yang 5 orang, ada yang 3 orang. Posisi humas, ada yang nempel di PHL ada yang nempel ke Datin. Ada juga yang nempel di SDM. Realita dan dinamika di Kabupaten/Kota saya yakin juga ada”, ungkap Purnomo. Menanggapi berbagai pertanyaan, Nur kembali menjelaskan, “Forum ini memang untuk menyamakan persepsi terhadap perubahan. Organisasi seharusnya bentuknya piramid, kalau ini bentuk seperti diamond. Dari Pusat 5 orang, turun ke Provinsi 7 orang lalu turun ke Kabupaten/Kota 5 orang bahkan ke 3 orang, yang 3 orang itu bobot organisasi memang luar biasa”, jelasnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi