Persiapan Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024, Bawaslu Persiapkan Pembentukan Sentra Gakkumdu
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Dalam rangka persiapan penanganan tindak pidana Pemilu tahun 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Tindak Lanjut Persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu Kabupaten /Kota se Jawa Timur, Kamis (28/07). Rapat dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Hadir dari Bawaslu Kabupaten Jombang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Achmad Zani beserta Staf.
Plt Kepala Bagian Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Lucia Martina Dewi Billem menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu RI tanggal 14 Juli 2022, perihal persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu Provinsi/Kabupaten/Kota. Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu membahas terkait pembentukan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Kemudian sebagai tindak lanjut dari pembentukan Gakkumdu Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur.
Lebih lanjut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Muh. Ikhwanudin Alfianto menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Jatim minggu lalu sudah bersurat di Polda dan Kejari dan sudah diterima.
“Prinsipnya mereka siap untuk mengirimkan personil Sentra Gakkumdu. Kemudian Kepolisian juga menegaskan siap untuk menetralkan, kita harus berkomitmen bersama untuk netral dari pihak manapun” jelasnya.
Selanjutnya, setiap Bawaslu Kabupaten/Kota ditanya sejauh mana progress tindak lanjut permintaan personel Gakkumdu di Kabupaten/Kota masing-masing dengan mengisi kolom sudah atau belum mengirim surat ke Kepolisan dan Kejaksaan, sudah melakukan koordinasi/audiensi, sudahkan mendapat balasan surat dan berapa personel yang dikirimkan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi