Lompat ke isi utama

Berita

Penyusunan Putusan Administrasi Pemilu, Diskusi Penanganan Pelanggaran Seri #10

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Diskusi internal pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan seri #10 yang dilaksanakan setiap hari Kamis, kali ini mengangkat tema “Legal Drafting/Penyusunan Putusan Administrasi pada Pemilu” yang masih dilakukan melalui zoom meeting, Kamis (28/7). Seperti biasa, pemantik diskusi Muh. Ikhwanuddin Alfianto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa diskusi ini membahas terkait bagaimana menyusun putusan administrasi Pemilu. Ikhwanuddin mengajak peserta diskusi mempelajari bagaimana menyusun putusan administrasi yang baik dan benar. “Ia menyampaikan bahwa jenis putusan ada putusan pendahuluan, putusan dan ada putusan cepat. Bawaslu harus faham hal tersebut. Sebagai majelis pemeriksa Bawaslu harus mempunyai kemampuan terhadap putusan-putusan yang nantinya akan dihadapi. Karena putusan merupakan langkah terakhir yang sangat menentukan nasib seseorang” jelasnya. Diskusi kali ini dinarasumberi Idrias Kristiningrum anggota Bawaslu Kota Mojokerto dan Awanul Mukhris anggota Bawaslu Kota Pasuruan. Moderator pada diskusi tersebut adalah Ilmiyah anggota Bawaslu Kota Probolinggo. Adapun peserta diskusi yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur beserta staf. Bawaslu Kabupaten Jombang dihadiri oleh Achmad Zani Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan juga staf. Narasumber pertama diskusi tersebut Idrias Kristiningrum anggota Bawaslu Kota Mojokerto memaparkan materi tentang macam putusan yang sesuai dengan Perbawaslu 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. Idrias juga memberikan contoh draf putusan, seperti putusan cepat. selain itu juga menerangkan sistematika penomoran putusan. “Putusan yang baik yaitu putusan yang tidak sekedar formulasinya saja, akan tetapi harus didukung dan sesuai dengan proses persidangan. Seorang hakim yang sarat dengan teori teori keilmuan, Utamanya bidang hukum formil dan materiil dan dapat diaplikasikan dalam pemeriksaan persidangan dengan tepat dan benar, kemudian dapat dituangkan dalam bentuk putusan yang dapat memenuhi rasa keadilan, memberikan kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat kepada para pihak” tuturnya. Sedangkan Awanul Mukhris anggota Bawaslu Kota Pasuruan sebagai narasumber kedua dalam diskusi tersebut menyampaikan penjelas administratif Pemilu, pengertian Pelanggaran Administratif Pemilu, apa itu putusan administratif Pemilu Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Diskusi internal pendalaman penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi