Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Kampanye Medsos Jadi Tantangan Bersama dalam Pilkada Serentak 2020

jombang.bawaslu.go.id - Jombangf, Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye di medsos, pendaftaran akun pasangan calon (paslon) dibatasi hanya tiga akun. Namun, kata Afif, hal ini masih perlu dikaji mendalam karena masih banyak hoaks dan ujaran kebencian yang memakai akun-akun di luar yang terdaftarkan. Menurutnya, hal ini dapat menjadi tantangan tersendiri dalam hajatan Pilkada serentak 2020. "Biasanya akun yang didaftarkan isinya 'malaikat' penyampaiannya baik semua, sementara banyak kita lihat akun yang melakukan pelanggaran, tidak bertuan semua," tutur Afif dalam diskusi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 pada masa Pandemi covid-19 yang diselenggarakan DPP Partai Golkar di Jakarta Barat, Minggu (30/8/2020). Afif mempertanyakan apakah hal-hal ini dimobilisasi oleh tim sukses (timses) atau orang antah berantah yang memang ingin saja melakukan fitnah, agitasi maupun ujaran kebencian. Permasalahannya, lanjutnya, akun-akun tak bertuan tersebut bukan ranahnya pengawasan Bawaslu. "Kadang-kadang akun yang bandel ini juga susah dilacak, maka kemarin kita kerjasama sama platform termasuk Facebook. Tapi sebagai informasi proses 'take down' itu butuh waktu panjang," jelas Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Bawaslu ini. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi