Menerima Predikat WTP Sekaligus Menjawab Soal Temuan BPK
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Raihan WTP kelima ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait pemberitaan yang menyebutkan ada uang negara di rekening pegawai Bawaslu di Lampung berdasarkan pemeriksaan BPK.
Perlu diketahui, temuan BPK terhadap Bawaslu Provinsi Lampung terkait penggunaan rekening pribadi sebagai rekening perantara atas pengembalian Sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dari Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan murni kesalahan administrasi. Hal tersebut terjadi akibat ketidakpahaman bendahara pengeluaran dalam melakukan pengembalian dan pencatatan pembukuan sisa belanja.
Rekening yang digunakan pun adalah rekening pribadi dari salah satu staf Bawaslu Lampung yang merupakan rekening sementara, karena uang yang masuk telah ditarik dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 hari kalender (2 hari kerja).
Kemudian uang pengembalian sisa LS dari Bawaslu Kabupaten/Kota, ditarik dan disetor ke kas negara pada tanggal yang sama dengan tanggal penarikan. Sedangkan uang pengembalian sisa TUP dari Bawaslu Kabupaten/Kota, digunakan untuk kegiatan Bawaslu Provinsi dan telah dipertanggungjawabkan ke KPPN Mitra Kerja.
Terkait hal itu, tim audit BPK tidak menemukan adanya kerugian negara dan tidak ada pendapatan bunga atau sejenisnya yang ditarik untuk kepentingan pribadi bendahara atau pemilik rekening serta tidak ada rekomendasi pengembalian ke kas negara.
Bawaslu pun telah melakukan bimbingan tentang tata cara penerimaan, penyetoran, dan pencatatan pembukuan bendahara atas sisa belanja. Dan akan melakukan langkah-langkah pembinaan kepada Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi