Lompat ke isi utama

Berita

Lindungi Kesehatan Jajaran Pengawas Ad Hoc, Bawaslu Gandeng Kemenkes

jombang.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum menjalin kerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemenkes sendiri mendukung niat baik Bawaslu dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi pengawas pemilu. Dukungan ini tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan di Kantor Bawaslu Jalan MH.Thamrin Menteng Jakarta, Selasa (21/7/2020). Dalam nota kesepahaman, bentuk kerja samanya yaitu Kemenkes membuat kebijakan yang mendukung terjaminnya perlindungan kesehatan bagi anggota dan sekretariat Panwaslu Kecamatan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Lalu, Kemenkes juga bakal memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja bagi para Panwaslu Ad Hoc. Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan nota kesepahaman ini dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 tetap menjaga protokol kesehatan karena kesehatan menjadi prioritas dalam pelaksanaan Pilkada 2020. “Tentu ini (kesehatan) yang harus menjadi konsentrasi kita. Kita harus mengutamakan perlidungan kesehatan mereka seluruh jajaran penyelenggara dari pusat sampai daerah,” cetus Abhan dalam sambutannya. Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu ini menegaskan prinsip hukum tertinggi pelaksanaan Pilkada 2020 saat ini adalah kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat. Baginya, banyak pahlawan demokrasi yang gugur pada Pemilu 2019 menjadi pengalaman dan pembelajaran agar tidak terulang. Terlebih, pengawasan tahapan Pilkada 2020 dilakukan saat pandemi Covid-19. Sementara Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan Kemenkes mendukung terus pelaksanaan pilkada. Kemenkes juga bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) didaerah melalui Dinas Kesehatan yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. “Kemenkes sekali lagi siap untuk mendukung dan bekerja sama dengan Bawaslu dalam mewujudkan suksesnya pelasanaan pilkada Serentak,” ucapnya. Dia berpesan secara khusus bagi penyelenggara pemilu harus memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Protokol kesehatan harus diterapkan disemua tahapan pilkada yang berorientasi pada perlindungan kesehatan baik perlindungan individu maupun perlindungan bagi masyarakat. “Tentunya agar dalam penyelenggarannya nanti tetap sejalan dengan upaya penganggulangan pandemi Covid-19 yang dapat ditingkatkan dengan kedisiplinan penerepan protokol kesehatan,” ujarnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi