Lompat ke isi utama

Berita

Jadi Narsum Diskusi Seri #1, Abdullah Iskandar Jelaskan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM dalam Pemilu dan Pemilihan 2024

Jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Tim Ahli Bawaslu RI Abdullah Iskandar menjadi salah satu narasumber pada diskusi seri #1 yang mengusung tema Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Administrasi TSM dalam Pemilu-Pemilihan Serentak 2024 yang diselenggarakan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kamis (4/11). Beliau menjelaskan regulasi yang mengatur penanganan pelanggaran administrasi dan administrasi TSM dalam Pemilu yakni Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Sedangkan dalam Pemilihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020, Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020. Selanjutnya, konsep dasar dalam pelanggaran administrasi dan administrasi TSM Pemilu. “Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 460 konsep dasar pelanggaran administratif Pemilu yakni meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan dalam pasal 460 ayat (2) dijelaskan bahwasanya tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. Sedangkan, pelanggaran administratif TSM Pemilu menurut pasal 463 ayat (1) meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif yang dijelaskan juga di pasal 286 ayat (2) menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif” jelasnya. “Dalam Pemilihan, pasal 138 UU No. 8 Tahun 2015 pelanggaran administratif Pemilihan yakni pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan. Sedangkan, untuk pelanggaran Administratif TSM Pemilihan pasal 73 (ayat 1 dan 2) dan pasal 135A ayat (2) UU Nomor 10 Thn 2016 Pelanggaran administrasi yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif” tambahnya. Abdullah juga menjelaskan terkait wewenang Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Luar Negeri, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam menangani pelanggaran administratif. Perbedaan yang paling mencolok ada pada prosedur penanganan pelanggaran antara Pemilu dan Pemilihan. “Di Pemilu, diputus melalui sidang yang dilakukan terbuka dengan waktu penanganan 14 hari kerja, sedangkan di Pemilihan memeriksa, mengkaji dan merekomendasi dengan waktu penanganan 3+2 hari kalender” ungkapnya. Di akhir materinya, konsep umum terstruktur, sistematis dan masif yakni tersruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Sistematis pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi dan masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi