Lompat ke isi utama

Berita

FARWIS: SOSIALISASIKAN PENGAWASAN JELANG TAHAPAN PENCALONAN PADA PEMILIHAN TAHUN 2024

aaa

Jombang, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Farwis S.Sos Anggota Bawaslu Jombang sosialisasikan pengawasan tahapan Pencalonan Pilkada Tahun 2024 Jumat,02/08/2024
Melalui talk show Interaktif, Pojok Demokrasi, bersama Dinas Kominfo dengan Host  Ari Suara Jombang ,yang diselenggarakan di Radio Suara Jombang, Farwis menyampaikan informasi tentang syarat menjadi pasangan calon.
“Di Kabupaten Jombang ini dalam masa tahapan pencalonan untuk pemilihan kepala daerah di tahun 2024 yang akan dilaksanakan di tanggal 27 November 2024 itu nanti akan dikatakan sebagai pasangan calon itu kalau sudah ditetapkan oleh KPU dan diusulkan oleh partai politik yang mempunyai kursi di wilayah atau di daerah tersebut” paparnya


Selain itu, koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa juga menambahkan persyaratan partai politik untuk mengajukan atau mengusulkan bakal pasangan calon harus mempunyai minimal 10 kursi.
“Jombang ini jumlah kursinya adalah 50, untuk partai politik yang mempunyai hak untuk mengusulkan pasangan calon itu adalah partai politik yang mendapatkan kursi minimal 20% dari jumlah kursi yang ada di kabupaten tersebut katakanlah di Kabupaten Jombang ini kan ada 50 maka 20%nya dari 50 itu adalah 10 kursi, kalau kurang dari 10 kursi berarti partai politik harus koalisi” tambahnya


Kemudian, pria kelahiran sumenep tersebut memberikan informasi tentang jadwal tahapan pencalonan kepada pendengar radio suara jombang FM .
“sebagaimana PKPU 8 Tahun 2024, untuk pengumuman dibuka tanggal 24-26 agustus 2024, selanjutnya tanggal 27-29 Agustus 2024 untuk Pendafataran bakal calon, 27 agustus – 2 September 2024 merupakan pemeriksaaan kesehatan, 29 Agustus – 4 September 2024 penelitian persyaratan administrasi calon, 13-14 september 2024 pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan 15-18 Sep 2024 masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, kemudian tanggal 22 september 2024 adalah penetapan pasangan calon dan terakhir tanggal 23 september adalah pengundian nomor urut pasangan calon” terangnya


Dan diakhir Farwis sapaan akrabnya menyampaikan pesan kepada masyarakat agar aktif turut serta dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada Tahun 2024 khususnya nanti pada tahapan Pencalonan.
“saya berharap terhadap masyarakat khususnya di Jombang ini di saat nanti masa pencalonan ini, karena ada jadwal masa tanggapan masyarakat di tanggal 15 sampai tanggal 18 maka Bawaslu berharap kalau ada informasi berkenaan dengan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik silakan kami diberikan informasi atau dilaporkan ke Bawaslu atau kalau langsung ke KPU silakan ke KPU maka kemudian masyarakat kalau sudah memberikan informasi terkait dengan pasangan calon tersebut dianggap masyarakat ini berpartisipasi aktif ini dengan tujuan bahwa pemimpin yang nanti akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati itu bener-bener clear tidak ada persoalan” pungkasnya

Penulis: Sare Bambang