Lompat ke isi utama

Berita

FARWIS: KUNCI SUKSES DALAM MEBERIKAN KETERANGAN TERTULIS DI SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI

aaa

Kota Batu, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Farwis, S.Sos, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jombang memaparkan hasil evaluasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kota Batu dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sabtu,03/08/2024
Dalam presentasinya Farwis menceritakan pengalaman Bawaslu Kabupaten Jombang dalam mempersiapkan keterangan tertulis.
“yang pertama adalah adalah mencermati dan memahami pokok permohonan pemohon, kedua mempersiapkan dokumen hasil pencegahan, hasil pengawasan, hasil penindakan dan hasil penyelesaian sengketa, ketiga memverifikasi dan mensingkronisasi dokumen pemohon dan dokumen pengawas pemilu, keempat koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan bila diperlukan dan kelima menyusun keterangan tertulis”Jelasnya
Kemudian, Farwis juga menyampaikan dibalik kunci suksesnya Bawaslu Kabupaten Jombang dalam memberikan keterangan tertulis di Sidang Mahkamah Konstitusi.
“apabila 4 dokumen ini telah dimiliki maka dapat mempermudah dalam memberikan keterangan tertulis dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, 4 (empat) dokumen tersebut adalah Form A, C.HASIL, C.HASIL Salinan, D. HASIL KECAMATAN dan D.HASIL KAB-KO” Tambahnya
Selain itu, Pria Kelahiran Sumenep juga memberikan pengalamannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terundang selain 4 (empat) Dokumen diatas, ada dokumen pendukung lainnya yang juga tidak kalah penting dalam agenda pembuktian di persidangan Mahkamah Konstitusi adalah saran perbaikan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan.
“saran perbaikan atau rekomendasi hitung ulang yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan saat tahapan Rekapitulasi tingkat Kecamatan menjadi salah satu factor pendukung kesuksesan Bawaslu Kabupaten Jombang dalam persidangan di mahkamah konstitusi” pungkasnya

Penulis: Sare Bambang