Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pelaksanaan Uji Petik: Jagat Ungkap Saat Rakor Virtual

aaa

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Jagat Putradona, S.E, M.SI menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaa Uji Petik minggu pertama dan kedua melalui virtual (google meet) yang diikuti oleh semua Koordiv dan staf HPPH Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jombang. Kamis/11/07/2024.

Jombang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jombang, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Jagat Putradona, S.E, M.SI menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaa Uji Petik minggu pertama dan kedua melalui virtual (google meet) yang diikuti oleh semua Koordiv dan staf HPPH Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jombang. Kamis/11/07/2024.
Dalam kesempatannya Jagat Putradona  menyampaikan agar dalam pelaksanaan pengawasan melalui uji petik tidak ada TPS yang terlewati.
“Pastikan tidak ada yang terlewat dalam pengawasan secara langsung melalui uji petik. Pelaksanaan uji petik harus dapat menggambarkan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan Coklit yang telah dilakukan oleh Pantarlih apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan memastikan Pemilih yang memenuhi syarat dapat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)” terangnya
Selain itu, jagat panggilan akrabnya memastikan Panwascam dapat memenuhi target uji petik.“sesuai instruksi Bawaslu RI terhadap pelaksanaa uji petik terdapat Jumlah target uji petik yakni  200 (Dua Ratus) Kartu Keluarga (KK) dengan rincian  1 (satu) hari 10 (Sepuluh) Kartu Keluarga (KK) yang harus dilakukan oleh Pengawas Desa/Kelurahan dalam uji petik, kemudian bagi Panwascam yang tidak dapat mencapai target pada minggu pertama maka diharapkan minggu selanjutnya dapat menutupi kekurangan di minggu berikutnya” imbuhnya. Kemudian pria asal Surabaya juga ingatkan agar Panwascam dapat memulai Pemetaan Uji Petik terhadap kelompok rentan.“selain uji petik, Panwas Pemilihan Kecamatan diharapakan juga melakukan pemetaan di wilayah masing-masing apakah terdapat pemilih Kelompok Rentan” Tambahnya 
Masih menurut Koordiv Pencegahan mengingatkan apabila terdapat kendala di lapangan agar segera ditindaklanjuti dan di respon.
“Terhadap kendala-kendala di lapangaN seperti keterlembatan kelengkapan Atribut dan Dokumen Pantarlih, maka Panwas Pemilihan Kecamatan dapat melakukan Koodinasi dan Imbauan kepada PPK dan kemuadian di tuangkan kedalam Form A Pengawasan” tegasnya


Terakhir menurut Jagat perlu adanya control terhadap pekerjaan Pengawasan Desa/Kelurahan.
“Selain memastikan mekanisme dan prosedur serta tata cara pengawasan melalui uji petik atas hasil coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, Panwas Pemilihan Kecamatan juga harus Memastikan pekerjaan PKD sehingga Panwas Pemilihan Kecamatan dapat memantau progres pekerjaan Pengawas Desa/Kelurahan” Pungkasnya

Penulis: Sare Bambang S

Editor: Abda