Elis : Apa, Kenapa, Siapa Dan Kendala Dalam Sengketa Informasi
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Elis Yusniyawati anggota Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi Jawa Timur secara virtual dengan peserta dari Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Jatim, Senin(21/06/21).
Di awal, Elis panggilan akrabnya menjelaskan apa itu sengketa informasi kepada peserta sosialisasi yang antusias dalam mengikuti acara tersebut.
“Sengketa Informasi adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi yang terkait dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan Undang-undang” jelasnya.
Selanjutnya wanita memakai kerudung tersebut menyampaikan alasan kenapa terjadi sengketa informasi.
“Permohonan informasinya tidak ditanggapi dengan semestinya atau tidak puas dan sering kali terjadi adalah ketika ada penolakan permohonan informasi oleh badan publik dengan alasan informasi yang dikecualikan” terangnya.
Selain itu, Elis juga menjelaskan secara runtut tentang siapa saja pemohon yang berhak mengajukan sengketa informasi yang sebelumnya menjelaskan apa dan alasan sengketa informasi.
“Pemohon adalah Perorangan secara individu yang tidak puas atas informasi atas informasi yang diberikan oleh lembaga publik selanjutnya kelompok dapat mengajukan sengketa informasi dengan syarat mampu menunjukkan legal standing yang jelas dan terakhir Badan hukum kemudian Badan Publik merukan Termohon atas sengketa informasi sengketa” sambungnya.
Diakhir materinya, ia juga menjelaskan kendala-kendala yang sering muncul atas ketidakpuasan pemohon terhadap informasi yang diterimanya.
“SDM yang terbatas dan terkadang sering ganti-ganti orang dengan pemahaman yang minim, atas hal tersebut perlunya persiapan yang matang akan hal teknis dalam pelayanan ataupun penerimaan informasi publik yang baik dan benar. Kendala selanjutnya adalah kemandirian PPID beberapa badan publik belum ada tempat khusus PPID sehingga belum bisa memberikan pelayanan secara maksimal terutama penyimpanan arsip” pungkasnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi