Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) TW IV di Kecamatan Ngoro
|
Bawaslu Jombang kembali melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (COKTAS) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang dilakukan oleh KPU Jombang. Kamis, 20 November 2025, pengawasan difokuskan di wilayah Kecamatan Ngoro. Kegiatan ini turut didampingi oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Jombang, yakni M. Rozi dan Intan Dewi.
Sama seperti pelaksanaan pengawasan sebelumnya, Bawaslu Jombang memastikan kecocokan data pemilih yang berusia 100 tahun atau lebih, untuk menguji validitas data yang dimiliki KPU dengan kondisi faktual di lapangan.
Pada pengawasan kali ini, terdapat 6 data pemilih yang diobservasi di Kecamatan Ngoro, tersebar di Desa Badang, Rejoagung, Pulorejo, dan Ngoro. Dari hasil pengecekan langsung, ditemukan bahwa:
3 data pemilih telah meninggal dunia, masing-masing 2 dari Desa Rejoagung dan 1 dari Desa Ngoro. Dari 3 data tersebut, 2 pemilih sudah dilengkapi dengan akta kematian, 1 pemilih dari Desa Rejoagung belum memiliki dokumen apapun, baik surat keterangan kematian dari desa maupun akta kematian.
3 data pemilih lainnya masih hidup dan data yang dimiliki oleh KPU tervalidasi sesuai dengan kondisi faktual.
Bawaslu Jombang terus menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses COKTAS PDPB, karena data pemilih merupakan pondasi utama dalam menjamin kualitas demokrasi. Melalui pengawasan melekat seperti ini, Bawaslu memastikan bahwa proses pemutakhiran data berjalan akurat, transparan, dan akuntabel.
Humas Bawaslu Jombang