Lompat ke isi utama

Berita

Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) TW IV di Kecamatan Mojowarno

sssssss

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang melaksanakan pengawasan melekat terhadap tahapan Coktas PDPB (Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) Triwulan IV yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jombang, pada Jum'at, 31 Oktober 2025.
Kegiatan pengawasan kali ini berlokasi di Kecamatan Mojowarno, tepatnya di Desa Mojojejer dan Desa Gondek. Tahapan Coktas PDPB merupakan bagian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk memastikan validitas dan akurasi data yang dimiliki oleh KPU. Dalam kegiatan tersebut, indikator utama yang menjadi perhatian adalah keakuratan data usia dan status kependudukan warga. Tim Coktas memastikan apakah data warga yang tercatat berusia 100 tahun atau lebih masih benar-benar hidup, serta memastikan apakah warga dalam sampel benar berdomisili sesuai dengan data kependudukan yang tercatat.

Dari pihak Bawaslu Jombang, pengawasan dilakukan langsung oleh Rozi dan Arum, staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Jombang. Keduanya memantau secara detail proses pelaksanaan Coktas PDPB yang dilakukan oleh petugas KPU, untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan dan pedoman teknis yang berlaku.
Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan valid. Karena data pemilih menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara.Bawaslu Jombang menegaskan bahwa pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk proses pemutakhiran data pemilih, akan terus dilakukan secara aktif, melekat, dan berkelanjutan sebagai wujud komitmen dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Jombang.
 

Humas Bawaslu Jombang