Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) TW IV di Kecamatan Megaluh
|
30 Oktober 2025 - Bawaslu Jombang melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang di wilayah Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan oleh tim dari Bawaslu Kabupaten Jombang, yang terdiri atas Ahmad Abda Zuhdi, S.Kom dan Zhahwa Nurdhyani, S.H, selaku staf pelaksana teknis. Sementara itu, kegiatan pemutakhiran data di lapangan dilakukan oleh tim KPU Kabupaten Jombang yang terdiri atas Rudy Harmoko, Muhammad Henry Alfianto, dan Tatang Aditya Firismanda.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara langsung melekat terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas di tiga desa, yaitu Desa Balongsari, Desa Sudimoro, dan Desa Pacarpeluk di wilayah Kecamatan Megaluh.
Fokus kegiatan pengawasan mencakup verifikasi terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia serta pemilih berusia lanjut (100 tahun ke atas), guna memastikan validitas dan akurasi data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan.
Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, tim pengawas memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan bukti administrasi yang sah. Berdasarkan hasil pengawasan, kegiatan coklit terbatas di Kecamatan Megaluh berlangsung dengan lancar, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Jombang berupaya memastikan bahwa seluruh proses pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan prinsip akurasi, transparansi, dan akuntabilitas. Pengawasan yang dilakukan diharapkan dapat mencegah terjadinya data pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, maupun kekeliruan administrasi dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Humas Bawaslu Jombang