Lompat ke isi utama

Berita

Burhan Abadi Ungkap Permasalahan Dalam Penyelenggaraan Pindah Memilih Pada Pemilu 2019

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Berbicara permasalahan pasti ada penyebabnya, diibaratkan komputer. Permasalahan komputer yang muncul bisa terkait dengan hardware atau software atau bisa faktor keduanya. Software dapat diterjemahkan sebagai aturan atau regulasinya sedangkan hardwarenya adalah pelaksana regulasi. Hal tersebut disampaikan Burhan Wadud Abadi Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Jombang dalam Rapat Koordinasi evaluasi Penyelenggaraan Pindah Memilih Bagi Santri Pesantren Pada Pemilu 2019 yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Jombang di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jombang, Selasa (10/11/2020). Selanjutnya, Ia menjelaskan alasan KPU Jombang tidak mudah membuat Posko Pelayanan dan TPS di Pondok Pesantren di Wilayah Kabupaten Jombang dalam Pemilu 2019 lalu. “Bahwa TPS dibentuk atau didirikan berbasis Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hal tersebut yang melatarbelakangi untuk tidak membuat TPS berbasis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)” terangnya. Masih menurut Burhan, bahwa PKPU Nomor 11 Tahun 2018 juga tidak mengatur hal tersebut, bahwa tidak memungkinkan juga membentuk atau mendirikan TPS berbasis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). “Bahwa PKPU Nomor 11 Tahun 2018 pun tidak mengatur hal tersebut. Namun munculnya PKPU Nomor 37 Tahun 2018 yang melatarbelakangi dapat membentuk atau mendirikan TPS tambahan dengan syarat jumlah Pemilih DPTb pada suatu tempat melebihi jumlah maksimal Pemilih di TPS” tuturnya. Ia juga menjelaskan bahwa setelah PKPU Nomor 37 Tahun 2018, muncul juga Surat Edaran KPU Nomor 244 dan 334 tentang Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). “Atas SE Nomor 244 dan 334 tentang Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), KPU Kabupaten Jombang melakukan proses penyusunan DPTb dengan watu maksimal 30 hari sebelum hari pemungutan suara agar KPU dapat mengakomodir usulan-usulan dari KPU Kabupaten/Kota untuk dibentuknya TPS berbasis DPTb” ungkapnya. Burhan menambahkan bahwa KPU Kabupaten Jombang juga telah melakukan upaya – upaya dalam pelayanan DPTb dengan berkoordinasi dengan Kemenag dan stakeholder terkait. “KPU Jombang telah berupaya dengan melakukan koordinasi dengan Kemenag dan stakeholder terkait guna dapat mengakomodiasi dengan baik terkait pelayanan pindah memilih bagi pemilih DPTb” jelasnya. Diakhir, Burhan menyampaikan atas koordinasi tersebut data jumlah pondok pesantren dan santri pesantren di Kabupaten Jombang belum valid untuk didirikan posko pelayanan di pondok pesantren dengan didasarkan prinsip Pemilu yakni “adil”. “Data Pondok Pesantren dari Kemenag sejumlah 60-63 namun jumlah santri Pondok Pesantren tidak ada sedangkan data Pondok Pesantren dari Robitoh Ma’ahid Al-Islamiyah (RMI) sejumlah 300 namun jumlah santri belum diketahui by namenya. Atas hal tersebut KPU Kabupaten Jombang memutuskan tidak membuka Posko Pelayanan di Pondok Pesantren dengan prinsip adil serta dengan keterbatasan waktu yang sudah menjelang hari pemungutan suara” pungkasnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi