Buku Saku Saksi Peserta Pemilu 2019
|
Hadirnya buku saku yang disusun oleh Bawaslu ini diharapkan dapat menjadi sumber panduan dan informasi bagi Bapak/Ibu Saksi Peserta Pemilu untuk melaksanakan tugasnya. Hal ini sebagaimana Pasal 351 ayat (8) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan pelatihan Saksi Peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
Berkas : Buku Saku Saksi
Tag
Buku Panduan
Publikasi