Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Jombang melakukan pengawasan secara langsung terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten Jombang

aaaa

KPU Kabupaten Jombang melaksanakan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Jombang pada tanggal 29 Februari 2024 sampai 2 Maret 2024 Sesuai dengan Undangan yang telah dikirim oleh KPU Kabupaten Jombang Nomor 116/PL.01.6-Und/3517/2024 Perihal Undangan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten.

Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Jombang melakukan pengawasan secara langsung terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten Jombang yang dilakukan di Hotel Yusro. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Jombang pada hari kedua dimulai pukul 08.00 dengan dihadiri oleh PPK, Saksi, Pemantau Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Jombang. Rapat Pleno dipandu oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Jombang. Rekapitulasi tersebut dilakukan secara berurutan dimulai Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

-Jadwal Kecamatan pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 adalah Kecamatan Jombang, Kecamatan Peterongan, Diwek, Sumobito dan Jogoroto.
-Jadwal Kecamatan pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 adalah Kecamatan Mojowarno, Mojoagung, Wonosalam, Bareng, Ngoro, Gudo, Perak, Bandarkedungmulyo.

-Jadwal Kecamatan pada hari sabtu tanggal 2 Maret 2024 adalah Kecamatan Megaluh, Tembelang, Kesamben, Plandaan, Kabuh, Ngusikan, Ploso, Kudu 

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Jombang pada tanggal 2 Maret 2024 selesai pada pukul 02.00 WIB Tanggal 03 Maret 2024 

Penulis: Sare Bambang S
Editor: Abda