Bawaslu Kab/Kota Se-Jatim Antusias Ikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
|
jombang.bawaslu.go.id - Surabaya – Sosialisasi Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim secara virtual direspon positif dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim.
“Respon peserta positif virtual pada sosialisasi keterbukaan informasi publik. Yang hadir cukup banyak sekitar 90-100 orang,” ujar Moderator Sosialisasi, A Nur Aminuddin, ditemui usai daring di kantornya, Senin (21/6).
Dia menjelaskan, materi yang diberikan oleh dua narasumber dari KI Jatim ada beberapa hal diantaranya mengenai tentang informasi hak dan kewajiban Badan publik, layanan info publik, klasifikasi informasi publik, sengketa informasi serta uji konsekuensi publik.
Setelah memberikan sosialisasi kepada Badan Publik Bawaslu, Aminuddin berharap Sosialisasi KIP bagi jajaran Bawaslu se-Jawa Timur dapat diimplementasikan pada prosedur pelayanan.
“Terjadi sengketa jika pelayanan informasi publik tidak dijalankan dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, selama ini layanan informasi di Bawaslu sudah bagus, namun dengan sosialisasi ini diharapkan pelayanan makin lebih maksimal dan lebih baik.
“Sudah bagus pelayanan Bawaslu dalam memberikan informasi publiknya. Namun dengan tambahan sosialisasi ini diharapkan pelayanan lebih bagus lagi,” harapnya.
Ketua Bawaslu Jatim Muhammad Amin dalam sambutan mengatakan kondisi layanan informasi pada Bawaslu se-Jawa Timur. Layanan berupa media sosial, serta pembentukan humas di Bawaslu diharapkan mampu melayani masyarakat secara efektif.
Dalam sosialisasi ini dihadirkan dua narasumber yakni Edi Purwanto dan Elis Yusniyawati, yang juga menjabat sebagai Komisioner KI Prov Jatim. (red/sumber : https://kip.jatimprov.go.id/index.php/2021/06/21/bawaslu-kab-kota-se-jatim-antusias-ikuti-sosialisasi-keterbukaan-informasi-publik/
Tag
Berita
Publikasi