Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU JOMBANG TINGKATKAN KAPASITAS SDM PADA JAJARANNYA MELALUI DISKUSI PANEL

aaa

Jombang, 15 Juli 2024 , Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Dan Pelatihan Tata Kelola Kearsipan Serta Keungan Dana Hibah Pada Pemilihan Tahun 2024

 

aaaa

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas, Jagat Putradona, S.E, M.SI Pada Rapat Koordinasi menyampaikan, terkait tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih,  pemetaan pemilihan agar dibatasi dengan baik untuk mengontrol agar nantinya pemilihan yang berlangsung di TPS bisa terhitung serta terekapitulasi dengan baik dan untuk menanggulangi dan mempersempit kesalahan perhitungan, Selain itu, juga perlu di perhatikan untuk mempermudah akses pemilih yang berkebutuhan khusus/ penyandang disabilitas, menanggulangi TPS yang tidak sesuai dengan tempat tinggal pemiih, dan untuk mempermudah perhitungan suara apabila ada perpindahan penduduk dengan masa yang tidak sedikit dalam kurun waktu tersebut, agar dapat terdata dengan tepat dan tidak terjadi kekeliruan penginputan data yang di masukkan dalam daftar pemilih di TPS setempat.

 

 

jj

Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Farwis, S.Sos menyampaikan terkait Sengketa yang paling banyak terjadi adalah sengketa perusakan APK (alat peraga kampanye) yang terjadi saat pasangan calon berebut wilayah pemasangan alat peraga kampanye. “Jadwal kampanye yang terjadi secara  berbarengan dalam satu waktu proses kampanye dapat di lakukan apabila SK salah satu dari bakal calon mendapatkan SK terlebih dahulu maka ia lah yang berhak melakukan kampanye di daerah tersebut dan kampanye hanya boleh dilakukan saat waktu kampanye yang telah di terbitkan oleh bawaslu”

Tahapan penyelesaiaan sengketa “ANTAR PESERTA” diatur dalam pasal 64 ayat 5 yang berisi :

  • Menerima permohonan

  • Melakukan pemeriksaan permohonana

  • Memepertemukan pemohon dan termohon untuk menemukan ke-2 belah pihak untuk mencari kesepkatan mufakat.

 

 

a

Dan yang terakhir, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Achmad Zani, S.IP menyampaikan “Peningkatan kwalitas SDM dengan penunjang penanggulangan pelanggaran pemilu, serta menyiapkan sarana pelaporan  terkait penanganan pelanggaran, mempersiapkan sistem kerja terkait dengan hasil penanganan pelanggaran dan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait “. 

Penulis : Ella Dwi Aprilina Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

               Sindy Geraldin arfiyani

 

Editor: Abda