Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Serahkan Laporan Akhir Divisi dan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

aaa

Jakarta, Bawaslu Kabupaten Jombang menyampaikan secara langsung Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, Laporan Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu Pemilu 2024 ke Bawaslu Republik Indonesia melalui Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran dengan didampingi Eka Rahmawati Kordiv Pencegahan dan Lucia Martina Dewi Billem Kabag PPPS serta Staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Senin (01/07/24).

 

Jakarta, Bawaslu Kabupaten Jombang menyampaikan secara langsung Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, Laporan Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu Pemilu 2024 ke Bawaslu Republik Indonesia melalui Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran dengan didampingi Eka Rahmawati Kordiv Pencegahan dan Lucia Martina Dewi Billem Kabag PPPS serta Staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Senin (01/07/24).

Laporan yang diampaikan Bawaslu Kabupaten Jombang adalah tindaklanjut dari Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 744/PP.00.00/K1/05/2024 Perihal Sistematika Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu 2023 dan Laporan Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024 kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota yang dimana Bawaslu RI mewajibkan agar mengirimkan softcopy Laporan Akhir dimaksud melalui email birofppp@gmail.com, serta menyerahkan dalam bentuk hardcopy ke Bawaslu melalui Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran paling lambat tanggal 1 Juli 2024

Selain penyampaian laporan, Kordiv Penanganan Pelanggaran Kabupaten/Kota serta dari Bawaslu Provinsi Jatim bertemu dengan TA Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Sitoh Anang. Eka Rahmawati selaku perwakilan pimpinan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengatakan kami datang ke sini dalam rangka menyetor laporan akhir Divisi Penangan Pelanggaran Pemilu dan sekaligus agenda penguatan kelembagaan Bawaslu se-Jawa Timur bersama Bawaslu RI di ruang Rapat Bawaslu RI Jakarta. Pertemuan tersebut dikemas dalam diskusi terkait tentang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Gubenur atau Pilkada.

Pada kesempatan yang sama, TA Bawaslu RI Anang menyampaikan penanganan pelanggaran sudah tertuang dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 namun mungkin didalam Perbawaslu tersebut tentunya ada kekurangannya, hal ini perlu masukan dari Bawaslu Jawa Timur sebelum perbawaslu yang baru terbit.
“Ada beberapa hal yang perlu dipegang oleh temen-temen Bawaslu didalam penanganan pelanggaran antara lain yang pertama didalam penanganan pelanggaran perlu adanya penanganan yang berjalan dengan profesional dan sesuai dengan prosedur, tentunya  didalam proses didalam penanganan pelanggaran perlu Konsultasi diatas tingkatnya. Kemudian yang kedua adanya evaluasi dalam kontek penanganan pelanggaran dimana ada perbedaan antara Pemilu dan Pemilihan dan itu jangan sampai salah penanganannya. Dimana kalau Pemilu proses penanganan pelanggaran di hari kerja, kemudian untuk di Pemilihan dari kalender. Begitu juga proses penanganan” pesannya.

Dalam pertemuan tersebut peserta diajak sharing dan memaparkan beberapa kasus dugaan pelanggaran di Provinsi dan Kab/Kota yang dirasa unik dan berkesan. Hasil diskusi dengan Bawaslu RI ada beberapa masukan dari Bawaslu Kabupaten Situbondo, Jember, Trenggalek terkait beberapa hal salah satunya regulasi Perbawaslu untuk Penanganan Pelanggaran Tahun 2024 nantinya.

Penulis: Yulia Ika S

Editor: Abda