Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Ikuti Diskusi Seri #5, Penanganan Pelanggaran APK dalam Pemilu dan Pemilihan

jombang.bawaslu.go.id -Jombang, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Diskusi 7 seri tentang Penegakan Hukum Pemilu dalam rangka evaluasi dan persiapan Pemilu Serentak 2024 secara daring melalui zoom meeting bersama Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Jawa Timur, Bawaslu Seluruh Indonesia, Mahasiswa dan Umum. Kali ini, Kamis (9/12) diskusi seri #5 ini mengusung tema. Penanganan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye dalam Pemilu dan Pemilihan. “Tema ini terlihat sepele, tetapi sebenarnya banyak persoalan yang belum terpecahkan. Pada kesempatan ini mudah-mudahan nanti ada pencerahan kedepan ini. Misalnya seringkali ada yang bertanya APK yang melanggar seperti baliho, banner, spanduk dan lain-lain itu yang melanggar, siapa yang menurunkan. Itu pertanyaan yang cukup sederhana” jelas Muh. Ikhwanuddin Alfianto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat memberikan sambutan pada diskusi tersebut. Pertanyaan sederhana siapa yang berhak menurunkan tetapi ini menjadi pertanyaan yang kalau dijawab jawabannya sangat panjang. Publik masyarakat tahunya bahwa kalau ada pelanggaran APK ingatnya ke Bawaslu. Tetapi apakah Bawaslu itu punya kewenangan sampai menurunkan APK itu. Kembali ke topik kewenangan apakah yang menurunkan itu Bawaslu atau KPU atau Satpol PP. Tiga lembaga ini yang dipasrahi terkait dengan eksekusi penurunan APK yang melanggar. “Seringkali Tim Kampanye dan Paslon protes bahkan ada Tim Kampanye atau Paslon itu yang melaporkan pidana ke Polisi karena Bawaslu merusak APK dia tanpa dasar hukum yang jelas. Ini tentunya menjadi resiko apakah benar Bawaslu menurunkan APK sesuai dengan kewenangananya dan seterusnya. Karena ini banyak model di daerah-daerah lain, ada yang memasukkan pelanggaran APK masuk pelanggaran Perda Kabupaten. Sehingga ketika Perda, maka satpol PP yang menurunkan bukan Bawaslu” tambahnya. Bahasa Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP ini perlu pemahaman yang jelas dan tidak multifasir. Koordinasi ini seperti apa, tidak kemudian di lapangan muncul lempar bahwa berkoordinasi yang punya gawe Pemilu Bawaslu jadi anggarannya ikut Bawaslu. “Di bawaslu ternyata tidak ada anggaran, lah ini tentu kedepan kita tidak terjadi lagi sehingga harapanya nanti ada semacam perubahan regulasi baik di PKPU maupun Perbawaslu. Mudah-mudahan upaya ikhtiar kecil kami ini bisa membuat Persiapan Pemilu 2024 lebih baik lagi khususnya di Jawa Timur” harapnya. Sebagai informasi, empat narasumber dalam diskusi sesi #4 yakni Amrullah, SH., MH. (Tim Asistensi Bawaslu RI), Muh. Arbayanto, S.H., M.H. (KPU Provinsi Jawa Timur), Sunardi Nurcahyono, S.STP., M.Si. (Kepala Satpol PP Kota Madiun) dan Kaka Suminta (KIPP). (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi