Bawaslu Jombang Ikuti Diskusi Internal PP Seri #9, Kualifikasi Majelis dalam Persidangan Administrasi Pemilu
|
jombang.bawaslu.go.id _ Jombang, Diskusi internal pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan seri #9 yang dilaksanakan setiap hari Kamis, kali ini mengangkat tema “Kualifikasi Majelis Dalam Persidangan Administrasi Pemilu” yang masih dilakukan melalui zoom meeting, Kamis (14/7).
Seperti biasa, pemantik diskusi Muh. Ikhwanudin Alfianto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan majelis pemeriksa yang baik itu, ketika mau sidang majelis pemeriksa harus mengosongkan fikiran, karna kita akan memeriksa para saksi dan bukti-bukti yang ada. Sebab akan menjadi pertimbangan kita. Maka hilangkanlah asumsi-asumsi keberpihakan.
“Saat membaca laporan, majelis pemeriksa jangan berasumsi apapun dulu, karna yang berbicara nanti adalah di fakta persidangan berdasarkan bukti dan saksi,” ujarnya.
Kemudian majelis pemeriksa juga harus mempunyai jam terbang banyak untuk bertanya dan menggali fakta. Sifatnya majelis itu aktif. “Secara mental harus bisa karena kita akan menghasilkan putusan untuk keadilan pemilu,” ungkapnya.
Dalam diskusi tersebut narasumber pertama Bambang Arintoko anggota Bawaslu Kota Blitar memaparkan materi tentang persidangan administrasi Pemilu. Dalam pemaparannya Bambang menjelaskan mekanisme ajudikasi, dan mekanisme penentuan majelis pemeriksa. Dimana dalam mekanisme ajudikasi terdapat sidang pemeriksaan, tahapan sidang pemeriksaan, sidang pemeriksaan pertama, sidang pemeriksaan pembuktian, Sidang Pemeriksaan Kesimpulan Pihak Pelapor/Penemu & Terlapor, dan sidang pemeriksaan putusan. Sedangkan dalam mekanisme penentuan majelis pemeriksa, Bambang menjelaskan majelis pemeriksa, majelis pemeriksa Bawaslu, majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi, dan majelis pemeriksa Bawaslu Kabupaten/Kota.
Yudi Agung Nugraha anggota Bawaslu Kota Kediri sebagai narasumber kedua dalam diskusi tersebut menyampaikan tentang prinsip penyelenggaraan Pemilu, wewenang penyelenggara Pemilu, serta prinsip penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. Yudi Agung menyampaikan bahwa tujuan pengaturan penyelenggaraan Pemilu adalah Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu, Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. Selain itu Agung (sapaan akrabnya) juga menyampaikan prinsip dalam penyelesaian pelanggaran admnisitratif dan administratif TSM.
Setelah kedua narasumber selesai memaparkan materinya moderator memberikan waktu pada peserta untuk memberikan atau menyampaikan beberapa pertanyaan yang menjadi permasalahan pada pemilu/Pemilihan yang lalu agar hal tersebut tidak terulang lagi pada Pemilu/Pemilihan serentak tahun 2024. (red/yis)
Tag
Agenda
Publikasi