Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 di Gedung Husni Kamil Manik KPU

jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang menghadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jombang di gedung Husni Kamil Malik, Kamis (28/07). Diawal sambutan, Ketua KPU Kabupaten Jombang Athoillah menyampaikan alasan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 melalui undangan terbuka di website dan semua platform media sosial resmi KPU Kabupaten Jombang. “Undangan terbuka disampaikan dikarenakan KPU Kabupaten Jombang belum memiliki alamat parpol baru dan nomor kontak secara keseluruhan parpol yang ada di Kabupaten Jombang. Kecuali parpol yang sudah pernah melakukan audiensi ke KPU Jombang,” paparnya Selanjutnya diteruskan sesi materi, yang disampaikan oleh As’ad Choirudin selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jombang menyampaikan maksud dan tujuan diadakan acara sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang PKPU Nomor 4 Tahun 2022. “Maksud diadakan sosialisasi baik di lingkup internal dan eksternal ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut bimbingan teknis yang sudah diikuti oleh KPU Kabupaten Jombang pada tanggal 23 - 25 Juli 2022 yang lalu dan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD.” Terangnya. Kemudian As’ad panggilan akrabnya menjelaskan waktu tahapan yang dimulai dari Pengumuman Pendaftaran, Verifikasi Peserta Pemilu. “Pengumuman Pendafatran parpol calon peserta pemilu pada tanggal 29-31 juli 2022, selanjutnya pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada tanggal 1-14 Agustus 2022, Kemudian penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 September 2022, Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan dilaksanakan tanggal 15 Oktober - 4 November 2022” imbuhnya. (red/sbs)
Tag
Berita
Publikasi
Verifikasi Administrasi