Bawaslu Jombang Hadiri Konsultasi Penyelesaian Laporan Akhir Divisi HDI
|
jombang.bawaslu.go.id - Jombang, Guna menyamakan persepsi terkait tujuan dan teknis pembuatan laporan, Bawaslu Kabupaten Jombang menghadiri konsultasi Penyelesaian Laporan Akhir Divisi Hukum, Data dan Informasi Tahun 2021 yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Selasa (16/11).
Peserta kegiatan Konsultasi yakni 14 Kab/Kota terundang dan dibagi dalam tiga gelombang konsultasi. Gelombang pertama dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Madiun, gelombang kedua dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto dan gelombang ketiga dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Purnomo Satriyo Pringgodigdo hadir sebagai narasumber konsultasi. Kegiatan konsultasi dilakukan secara bergantian antar Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. Dari Bawaslu Kabupaten Jombang dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Ahmad Udi Masjkur didampingi oleh Staf Divisi Hukum Sare Bambang Sulaiman dan Staf Divisi Penangananan Pelanggaran Yulia Ika. Dari konsultasi, terdapat catatan-catatan guna perbaikan laporan akhir Divisi HDI tersebut.
“Dari 8 bab yang terdapat dalam Laporan Akhir Divisi HDI Bawaslu Kabupaten Jombang Tahun 2021, bab pertama hingga ketiga tidak ada koreksi. Selanjutnya,untuk bab empat terdapat beberapa catatan yakni bahwa selain produk hukum di JDIH harus dimasukkan produk hukum yang ada di PPID dan lebih baik dibuatkan grafik produk hukum yang telah di unggah. Selanjutnya, bab lima menjelaskan tentang kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten/Kota dan menghadiri kegiatan khususnya Divisi Hukum Dan Data Informasi pada Tahun 2021” jelas Purnomo.
“Bab enam, di dalam Sosialisasi Produk Hukum berisikan diskusi mingguan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Jombang. Sedangkan peningkatan kapasitas dibidang Hukum Dan Data Informasi dapat dimasukkan acara diskusi mingguan yang di ikuti oleh Bawaslu Kabupaten Jombang. Selanjutnya, bab tujuh Pemantauan dan Evaluasi, selain menjelaskan prosuk hukum, putusan , Perbawaslu dan PKPU. Saran hasil konsultasi dapat di masukkan dampak dari produk hukum, putusan dan Perbawaslu dan PKPU tersebut. Dan yang terakhir bab delapan penutup menjelaskan kesimpulan atas Laporan Akhir dan Saran atas problematika yang di dapati” tambahnya. (red/yis)
Tag
Berita
Publikasi