BAWASLU JOMBANG GELAR RAKOR RUMAH DATA
|
Rabu, 4 September 2024. Bawaslu Kabupaten Jombang, menggelar Kegiatan "Rapat Koordinasi Penggunaan Rumah Data Pada Pilkada 2024 Bagi Panwascam se-Kabupaten Jombang". Kegiatan tersebut dihadiri 126 Undangan yang terdiri dari Ketua, dan anggota Panwascam se Kabupaten Jombang beserta Staf Teknis Panwascam se-Kabupaten Jombang. Rapat Tersebut dilaksanakan, mengingat pentingnya Pengadministrasian dari Hasil Pengawasan dan juga Kesepahaman lintas divisi dalam Penggunaan Rumah Data yang meliputi Tata kelola dan tata Laksana pada aplikasi Rumah Data.
Dalam Sambutannya, Jagat Putradona, S.E, M.SI Koordinator Divisi Parmas dan Humas menyampaikan, Bawaslu Kab Jombang menindaklanjuti kegiatan Launching Rumah Data yg dilaksanakan di Surabaya bulan lalu, kegiatan yang sangat berkesan untuk seluruh panwascam dan staff, kegiatan tersebut kita tindaklanjuti dg melaksanakan rakor hari ini. dengan adanya rumah data berharap untuk kedepan semua terkait form A, penanganan pelanggaran dan sebagainya jangan sampai lupa untuk dimasukkan kedalam rumah data. Yang perlu diingat bahwa ini adalah program baru, tentu selain mengarsipkan berkas rumah data, teman- teman juga harus tetap memliki salinan dokumen cadangan yang mudah diakses, agar apabila terjadi sesuatu di rumah data kita tidak kehilangan dokumen pengawasan tersebut. Karena rumah data ialah rumah untuk menampung semua hasil pengawasan tentunya tidak terlepas dari Perbawaslu 6 tentang pengawasan.Secara umum sebenarnya harus sering membaca perbawaslu 6 untuk melakukan pengawasan agar pada saat di lapangan paham betul yang harus dikerjakan dalam proses pengawasan tersebut.Ketika kita melakukan pengawasan kita akan memastikan kegiatan tersebut tidak terjadi pelanggaran. Segala upaya kita lakukan agar tidak terjadi pelanggaran. Ungkap Jagat.
Menambahi,Achmad Zani, S.IP anggota Bawaslu Kabupaten Jombang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Bahwa Rumah Data merupakan Ruang Penyimpanan Data dari seluruh Hasil Pengawasan, yang sebelumnya hanya menyimpan Form A saja, kini Rumah Data mengalami Pengembangan dari segi Teknologi, Tata kelola, Tata Laksana dan peruntukannya menjadi ruang Penyimpanan dari Hasil Produk Pengawasan diantaranya: Imbauan, Saran Perbaikan, Temuan, Laporan, dan Sengketa. Maka dari itu pentingnya kami mengundang seluruh Jajaran yang ada di Panwascam terkhusus; Ketua dan Anggota Panwascam beserta semua Staf Teknis di semua Divisi (SDM, HPPH, PPPS) agar nantinya saling memiliki kesepahaman dalam mengelola dan melaksanakan baik Pengawasan maupun pengadministrasian dalam menyimpan Produk Hasil Pengawasan. Selain itu, Setiap Jajaran Panwascam se Kabupaten Jombang diwajibkan untuk mempelajari Buku Pedoman Rumah Data yang isinya adalah Pedoman Pengawasan yang terbaru yaitu Perbawaslu 6 Tahun 2024, dan Tata cara penggunaan aplikasi Rumah Data. kami berharap dengan adanya kewajiban itu setiap jajaran Panwascam untuk mencetak Buku Panduan Rumah Data, dan Alur Penggunaan Rumah Data, Ungkap Achmad Zani.
Penulis: Ahmad Abda Zuhdi