Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jombang Gelar Launching Posko & Patroli Kawal Hak Pilih

aaaaaaaaaaaaaa

Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto, SIP. saat melakukan Patroli Pengawasan kepada pemilih disabilitas di Desa Jatigedong Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, Rabu (26/06/2024).

Bawaslu Kabupaten Jombang launching posko dan patroli kawal hak pilih di tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk memastikan pemilih terdaftar di dalam data pemilih di pemilihan Pilkada serentak 2024 yang di launching di kantor Bawaslu Jombang, Rabu (26/06/2024).

 

Pantauan dilokasi kegiatan Bawaslu Jombang disamping dilakukan patroli pengawasan kawal hak pilih juga dilakukan pengawasan melekat kepada pantarlih saat melakukan kegiatan coklit di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Dikonfirmasi terkait kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto, S.IP mengatakan kegiatan hari ini disamping launching patroli pengawasan kawal hak pilih, Bawaslu Jombang juga melakukan pengawasan melekat di tahapan pemuktahiran data pemilih.

"Dimana juga melakukan pengawasan melekat kepada pantarlih saat melakukan coklit untuk memastikan pemilih masuk ke daftar pemilih untuk Pemilihan Pilkada serentak 2024 mendatang," terangnya.

Dafid mengatakan pengawasan melekat pantarlih saat coklit artinya secara melekat dalam arti membersamai. PKD juga dibekali dengan alat kerja Form Hasil Pengawasan, AKP dan buku catatan juga melakukan kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih.

"Dengan Bawaslu memastikan  secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya, dan yang berpotensi disalahgunakan hak pilihnya untuk Pilkada 2024," terangnya.

Dafid mengatakan seperti halnya pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan KTP-nya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.

"Dimana memastikan pantarlih ini  bekerja sesuai dengan tahapan prosedur dan memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat masuk ke daftar pemilih dan pantarlih bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya

Penulis: Gono Dwi Santoso

Editor: Abda